Jatanras Tangkap Pelaku Perampokan SPBU Selokromo Wonosobo, Barang Bukti Dibuang di Sungai Serayu

Jatanras Tangkap Pelaku Perampokan SPBU Selokromo Wonosobo, Barang Bukti Dibuang di Sungai Serayu

Suara Pecari, Wonosobo – Unit Reaksi Cepat (URC) Jatanras Ditreskrimum Polda Jawa Tengah berhasil menangkap empat tersangka perampokan di SPBU Selokromo, Kecamatan Leksono, Kabupaten Wonosobo. Aksi perampokan yang merugikan korban hingga Rp 718 juta ini diketahui telah direncanakan sekitar 10 hari sebelum kejadian dengan gladi bersih yang dilakukan para pelaku.

Penangkapan para pelaku dilakukan secara bertahap, pertama RAT (42) ditangkap di Wonosobo pada 12 Agustus 2026, kemudian tiga tersangka lain yakni MRA (29), WW (30), dan AH (37) berhasil diringkus di Daerah Istimewa Yogyakarta dua hari setelahnya. Dua pelaku lainnya hingga kini masih masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Perencanaan Matang dan Gladi Bersih

Polisi mengungkap bahwa komplotan pelaku melakukan perencanaan matang sebelum menjalankan aksinya. Sekitar akhir Juli 2026, mereka berkumpul di sebuah kos-kosan di Banjarnegara untuk menyusun rencana dan membagi peran. Gladi bersih juga digelar untuk memastikan semua peran berjalan sesuai skenario, layaknya film aksi.

Para pelaku mempersiapkan kendaraan dan perlengkapan guna menghindari pengawasan kamera CCTV saat beraksi. Bahkan, pengaturan timing dan sistem penyimpanan uang di SPBU diketahui dengan baik karena keterlibatan orang dalam yang menjadi otak dari aksi ini.

Aksi Perampokan dan Modus Pelaku

Perampokan terjadi pada malam hari saat sebagian petugas SPBU sedang melakukan rekapitulasi hasil penjualan dan penataan uang setoran. Empat pelaku yang membawa senjata tajam dan pistol mendatangi ruang kantor SPBU dan meminta korban menunjukkan rekaman CCTV. Saat korban lengah, salah satu pelaku membekap korban dan dua lainnya mengancam dengan senjata.

Korban dan petugas keamanan SPBU kemudian diikat menggunakan kabel ties dan mulutnya dilakban agar tidak dapat berteriak atau melarikan diri. Setelah itu, para pelaku mengambil uang tunai senilai Rp 718 juta dari brankas, laci supervisor, serta membawa perangkat DVR CCTV. Petugas keamanan yang berusaha menghalangi juga menjadi korban pengikatan dan ancaman.

Barang Bukti dan Ancaman Hukuman

Barang bukti berupa uang tunai dan perangkat rekaman CCTV diduga telah dibakar dan dibuang ke Sungai Serayu oleh para pelaku untuk menghilangkan jejak. Polisi masih terus melakukan pencarian terhadap dua pelaku lain yang diduga sebagai otak dari perampokan tersebut.

Atas perbuatannya, para tersangka terancam hukuman penjara hingga 12 tahun sesuai dengan pasal terkait tindak pidana perampokan bersenjata.

Peran Orang Dalam

Kapolres Wonosobo menegaskan bahwa aksi perampokan ini disutradarai oleh orang dalam yang memiliki pengetahuan mendalam tentang sistem penyimpanan dan pengelolaan keuangan di SPBU. Hal ini yang membuat perampokan bisa dilakukan dengan sangat terencana dan tepat waktu.

Orang dalam tersebut juga berperan melatih dan mengatur pembagian peran para pelaku lainnya, sehingga aksi berjalan lancar tanpa kecurigaan dari korban sebelum perampokan terjadi.

Penangkapan ini menjadi bukti keseriusan aparat kepolisian dalam mengungkap dan menindak kejahatan terorganisir yang meresahkan masyarakat. Proses hukum terhadap para pelaku masih terus berjalan untuk memastikan keadilan bagi korban dan mencegah tindakan serupa terjadi di masa mendatang.

Artikel ini ditinjau & dipublikasikan oleh Tim Editorial Suara Pecari.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *