Nasib Terkini Justiar Noer, Eks Bupati Basel Terseret Dugaan SP3AT Fiktif, Dituntut 8 Tahun Penjara

Nasib Terkini Justiar Noer, Eks Bupati Basel Terseret Dugaan SP3AT Fiktif, Dituntut 8 Tahun Penjara

Suara Pecari, Bangka SelatanJustiar Noer, mantan Bupati Bangka Selatan, saat ini menghadapi tuntutan hukuman penjara selama delapan tahun terkait dugaan korupsi penerbitan Surat Pernyataan Pengakuan Penguasaan Atas Tanah (SP3AT) fiktif di Kecamatan Lepar Pongok.

Persidangan berlangsung di Pengadilan Negeri Kota Pangkalpinang pada Jumat, 14 Agustus 2026, di mana Jaksa Penuntut Umum Jeri Kurniawan menyatakan tuntutan pidana tersebut disertai denda sebesar Rp500 juta. Justiar Noer dijerat atas pelanggaran Pasal 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 18 ayat (1) huruf b UU Nomor 31 Tahun 1999 juncto Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023.

Dugaan Korupsi dan Tuntutan Hukum

Kasus ini berawal dari penerbitan SP3AT fiktif yang merupakan surat pengakuan penguasaan atas tanah yang tidak sesuai dengan fakta di lapangan. Tindakan tersebut diduga dilakukan oleh Justiar Noer selama masa jabatannya sebagai Bupati Bangka Selatan.

Jaksa dalam persidangan menyampaikan beberapa hal yang memberatkan terdakwa, antara lain:

  • Tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.
  • Mengganggu iklim investasi di daerah.
  • Menimbulkan keresahan masyarakat dan investor.
  • Berpotensi menghambat pembangunan dan pertumbuhan ekonomi di Bangka Selatan.
  • Menyalahgunakan jabatan dan kewenangan yang melekat pada posisinya sebagai bupati.

Konteks dan Dampak Kasus

Dugaan korupsi tersebut menjadi sorotan karena berimplikasi terhadap kepercayaan publik dan kondisi ekonomi daerah. SP3AT fiktif yang dikeluarkan tidak hanya merugikan negara secara finansial, tetapi juga menimbulkan ketidakpastian hukum mengenai status kepemilikan tanah yang berdampak pada pembangunan dan investasi di Bangka Selatan.

Kasus ini juga menunjukkan tantangan dalam upaya pemerintah memberantas korupsi dan menjaga integritas pejabat publik agar tidak menyalahgunakan kekuasaannya.

Sidang terhadap Justiar Noer menjadi bagian dari langkah hukum untuk menegakkan keadilan dan memberikan efek jera bagi pelaku tindak pidana korupsi di Indonesia.

Hingga saat ini, proses persidangan masih berlanjut dan menunggu keputusan hakim atas tuntutan yang diajukan oleh jaksa penuntut umum.

Artikel ini ditinjau & dipublikasikan oleh Tim Editorial Suara Pecari.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *