Momen Bobby Tegur ASN Pakai Mobil Dinas Saat Hari Libur, Jangan Begitu

Momen Bobby Tegur ASN Pakai Mobil Dinas Saat Hari Libur, Jangan Begitu

Suara Pecari – Gubernur Sumatera Utara, Bobby Nasution, menegaskan larangan penggunaan kendaraan dinas untuk kepentingan pribadi, terutama saat hari libur, setelah memergoki seorang ASN yang menggunakan mobil dinas di luar jam kerja.

Fakta Utama Insiden Teguran

<pDalam sebuah video yang beredar di media sosial, Bobby terlihat langsung menegur seorang aparatur sipil negara (ASN) yang menggunakan mobil dinas berpelat merah pada hari Sabtu, yang bukan hari kerja. Bobby menanyakan alasan penggunaan kendaraan tersebut dan jabatan ASN itu, yang diketahui sebagai Asisten II di Kota Pematangsiantar.

ASN tersebut mengaku tidak dalam perjalanan dinas dan menggunakan mobil dinas untuk mengantar anaknya. Bobby menegaskan bahwa penggunaan mobil dinas untuk kepentingan pribadi pada hari libur tidak diperbolehkan dan meminta ASN tersebut mengganti kendaraan yang digunakan, bukan hanya mengganti pelat nomor.

Penjelasan dan Konteks Larangan

Bobby Nasution menegaskan bahwa kendaraan dinas merupakan fasilitas negara yang harus digunakan semata-mata untuk menunjang pelaksanaan tugas pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat. Penggunaan kendaraan dinas untuk keperluan pribadi, terutama saat hari libur atau akhir pekan, bertentangan dengan aturan yang berlaku.

Larangan ini berlaku bagi seluruh ASN di lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara guna menjaga integritas dan efisiensi penggunaan fasilitas negara.

Dampak dan Implikasi Teguran

Teguran ini menjadi pengingat penting bagi seluruh ASN agar mematuhi aturan dalam penggunaan fasilitas dinas. Penggunaan kendaraan dinas yang tidak sesuai dapat menimbulkan persepsi negatif tentang kinerja birokrasi dan penyalahgunaan fasilitas negara.

Dengan penegakan disiplin seperti ini, diharapkan seluruh ASN dapat lebih bertanggung jawab dan menjalankan tugasnya dengan profesionalisme tinggi.

Pesan untuk ASN Sumatera Utara

  • Kendaraan dinas hanya untuk tugas kedinasan.
  • Dilarang menggunakan mobil dinas untuk keperluan pribadi.
  • Larangan berlaku termasuk saat hari libur dan akhir pekan.
  • Penggunaan kendaraan harus sesuai dengan aturan dan tidak boleh mengelabui dengan mengganti pelat nomor.

Melalui langkah ini, Pemerintah Provinsi Sumatera Utara berupaya meningkatkan tata kelola birokrasi yang bersih dan akuntabel.

Artikel ini ditinjau & dipublikasikan oleh Tim Editorial Suara Pecari.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *