Polisi Tetapkan 12 Tersangka Kasus Kebakaran Hutan dan Lahan di Sumsel

Polisi Tetapkan 12 Tersangka Kasus Kebakaran Hutan dan Lahan di Sumsel

Suara Pecari, Sumatera Selatan – Polisi telah menetapkan 12 tersangka dalam berbagai kasus kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) yang terjadi di wilayah Sumatera Selatan hingga 12 Agustus 2026. Penindakan ini merupakan bagian dari upaya tegas Polda Sumsel dan jajaran Polres untuk mengantisipasi dan menanggulangi kebakaran yang berdampak luas.

Jumlah Tersangka dan Wilayah Kasus

Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Nandang Mux27min Wijaya, menyatakan bahwa tersangka yang ditetapkan berasal dari sejumlah laporan polisi di tujuh wilayah hukum. Rinciannya adalah sebagai berikut:

  • Kabupaten Musi Rawas: 2 tersangka
  • Ogan Komering Ilir: 2 tersangka
  • PALI (Penukal Abab Lematang Ilir): 2 tersangka
  • Muara Enim: 1 tersangka
  • OKU Selatan: 1 tersangka
  • Lahat: 1 tersangka
  • OKU Timur: 3 tersangka

Secara total, kebakaran yang terjadi meliputi area seluas kurang lebih 18,1 hektare.

Modus dan Penyebab Kebakaran

Menurut keterangan polisi, sebagian besar kebakaran bermula dari aktivitas pembukaan atau pembersihan lahan yang dilakukan dengan cara membakar. Metode ini dipilih karena dianggap lebih cepat dan biaya yang lebih murah. Namun, api yang dinyalakan untuk membersihkan lahan seringkali berkembang menjadi kebakaran yang sulit dikendalikan.

Modus yang digunakan para pelaku termasuk menyalakan api dengan berbagai alat dan bahan, seperti korek api gas, obor bambu, pertalite, minyak tanah, maupun plastik bekas polibag.

Upaya Penegakan Hukum dan Imbauan

Polda Sumsel menegaskan penegakan hukum yang tegas terhadap pelaku pembakaran hutan dan lahan sebagai langkah untuk memberikan efek jera. Hal ini diharapkan dapat mencegah masyarakat menggunakan pembakaran sebagai cara praktis membuka lahan.

Kombes Pol Nandang juga mengimbau masyarakat untuk tidak membuka atau membersihkan lahan dengan cara membakar dan segera melaporkan jika menemukan aktivitas pembakaran yang berpotensi meluas. Dukungan masyarakat sangat penting dalam mengendalikan dan mencegah kebakaran hutan dan lahan di wilayah Sumatera Selatan.

Artikel ini ditinjau & dipublikasikan oleh Tim Editorial Suara Pecari.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *