Praperadilan Ditolak, Status Tersangka 3 Anggota DPRD TTU Kasus Dokter Icha, Sah

Praperadilan Ditolak, Status Tersangka 3 Anggota DPRD TTU Kasus Dokter Icha, Sah

Suara Pecari, Kupang – Pengadilan Negeri Kupang, Nusa Tenggara Timur, menolak permohonan praperadilan yang diajukan oleh tiga anggota DPRD Timor Tengah Utara (TTU) terkait penetapan mereka sebagai tersangka dalam kasus dugaan intimidasi terhadap mendiang dokter Eliza Princila Utami Pakaenoni atau dokter Icha. Putusan penolakan ini memastikan status tersangka ketiga anggota DPRD tersebut tetap sah.

Penolakan Permohonan Praperadilan

Hakim tunggal Pengadilan Negeri Kupang, Jantiani Longli Naetasi, dalam putusan nomor 7/Pid.Pra/2026/PN Kpg yang dibacakan pada Selasa, 6 Oktober 2026, menyatakan menolak permohonan praperadilan yang diajukan oleh Therensius Lazakar, Norbertus Tubani, dan Veronika Lake. Ketiganya mempertanyakan penetapan status tersangka mereka dalam kasus dugaan intimidasi terhadap dokter Icha.

Baca juga:

Dasar Penetapan Status Tersangka

Dalam pertimbangannya, hakim menilai penyidik Polda NTT telah memiliki setidaknya dua alat bukti permulaan yang sah, yang diperoleh melalui pemeriksaan saksi, surat, dan barang bukti yang proses penyitaannya telah mendapat izin resmi. Oleh karena itu, penetapan ketiga anggota DPRD sebagai tersangka dianggap berdasar hukum dan tidak melanggar prosedur.

Relevansi Diagnosis Psikiater

Terkait keberatan pemohon atas hasil diagnosis psikiater, hakim menyatakan bahwa relevansi diagnosis tersebut dengan dugaan tindak pidana bukan merupakan ranah pemeriksaan praperadilan, melainkan harus diuji dalam persidangan pokok perkara.

Pemeriksaan Tanpa Persetujuan Gubernur

Ketiga anggota DPRD berargumen bahwa pemeriksaan terhadap mereka harus didahului persetujuan tertulis dari Gubernur NTT berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 76/PUU-XII/2014. Namun, hakim menolak dalil ini dengan alasan perubahan Undang-Undang MD3 tahun 2018 dan 2019 tidak mengatur kewajiban tersebut. Oleh karena itu, asas lex posterior derogat legi priori diterapkan, yang berarti hukum baru mengesampingkan hukum lama, dan putusan MK tersebut tidak dapat dijadikan dasar menuntut persetujuan gubernur.

Baca juga:

Surat Penetapan Tersangka yang Sah

Hakim juga menolak keberatan pemohon yang menyatakan surat penetapan tersangka tidak memuat uraian singkat perkara. Surat ketetapan penetapan tersangka yang diterbitkan penyidik telah memuat identitas tersangka, kronologi perkara, hak-hak tersangka, serta pemberitahuan penetapan tersangka kepada pihak terkait. Surat tersebut diterbitkan pada tanggal 27 Agustus 2026 dengan nomor S.Tap.Tsk15/VIII/2026 Ditreskrimum atas nama Therensius Lazakar, serta surat dengan nomor S.Tap.Tsk16/VIII/2026 Ditreskrimum dan S.Tap.Tsk17/VIII/2026 Ditreskrimum atas nama Norbertus Tubani dan Veronika Lake.

Konteks dan Dampak

Penolakan praperadilan ini menegaskan bahwa proses hukum terhadap tiga anggota DPRD TTU akan berlanjut dengan status tersangka yang sah. Kasus dugaan intimidasi terhadap dokter Icha menjadi perhatian publik dan menunjukkan langkah tegas aparat penegak hukum dalam menindaklanjuti laporan dugaan tindak pidana, tanpa terkecuali terhadap pejabat daerah.

Artikel ini ditinjau & dipublikasikan oleh Tim Editorial Suara Pecari.

Baca juga:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *