Diduga Cabuli 9 Anak, Pemilik Warung di Karawang Diringkus Polisi

Diduga Cabuli 9 Anak, Pemilik Warung di Karawang Diringkus Polisi

Suara Pecari, Karawang – Seorang pemilik warung kelontong berinisial FRPP (30) ditangkap oleh Satres PPA dan PPO Polresta Karawang, Jawa Barat, atas dugaan pencabulan terhadap sembilan anak di wilayah Kecamatan Karawang Barat. Kasus ini terungkap setelah salah satu korban berusia 14 tahun melaporkan kejadian tersebut kepada orang tuanya.

Fakta Utama Kasus

Polisi menyebutkan bahwa korban terdiri dari tujuh anak laki-laki dan satu anak perempuan, dengan dugaan jumlah korban yang sebenarnya mencapai belasan. Peristiwa ini terjadi pada 18 November 2026 sekitar pukul 14.00 WIB di sebuah warung milik pelaku. Modus operandi pelaku adalah mengiming-imingi korban dengan jajanan sebagai umpan untuk melancarkan aksi pencabulan.

Baca juga:

Pelaku diduga melakukan pencabulan dengan cara memegang, mencium alat vital serta bagian dubur korban, baik laki-laki maupun perempuan. Laporan resmi diterima oleh Polresta Karawang pada 1 November 2026 setelah ayah salah satu korban melaporkan kejadian tersebut agar mendapatkan penanganan hukum.

Penanganan dan Proses Hukum

Satres PPA dan PPO Polresta Karawang telah melakukan serangkaian tindakan investigasi, termasuk pemeriksaan pelapor, para korban, serta saksi-saksi. Pemeriksaan medis juga dilakukan dengan metode Visum et Repertum untuk memastikan bukti-bukti fisik atas dugaan pencabulan tersebut.

Pelaku beserta barang bukti terkait telah diamankan oleh pihak kepolisian. FRPP dijerat dengan Pasal 415 huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Proses hukum masih berlanjut dengan pemeriksaan tambahan terhadap korban dan saksi, serta koordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum.

Konteks dan Pentingnya Perlindungan Anak

Kasus pencabulan anak merupakan pelanggaran serius yang dapat berdampak jangka panjang pada psikologis dan keselamatan korban. Penegakan hukum yang tegas menjadi kunci untuk memberikan keadilan serta mencegah terulangnya kejadian serupa di masyarakat.

Baca juga:

Polresta Karawang melalui Satres PPA dan PPO menunjukkan komitmen dalam menangani kasus kekerasan terhadap anak dengan cepat dan profesional, serta mengedepankan perlindungan dan pendampingan bagi para korban.

Artikel ini ditinjau & dipublikasikan oleh Tim Editorial Suara Pecari.

Baca juga:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *