Listyo Sigit dan Dua Jenderal Jadi Tersangka Penyadapan Presiden, Terancam 10 Tahun Penjara
Suara Pecari – Eks Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo bersama dua jenderal lainnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto dan sejumlah pihak lain. Ketiganya dijerat dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.
Fakta Utama Kasus Penyadapan
Komjen Pol Asep Safrudin, Kabareskrim Polri, mengumumkan penetapan tersangka terhadap Listyo Sigit Prabowo, Kadivkum Polri Irjen Pol Ahrie Sonta, dan Irjen Pol Eko Hadi Santoso dalam konferensi pers di Bareskrim Polri pada 31 Oktober 2026. Dugaan penyadapan dilakukan tanpa prosedur hukum terhadap nomor telepon Presiden RI, pejabat negara, tokoh politik, media, tokoh ormas, LSM, serta para pengusaha.
Pasal-pasal yang Dilanggar
Ketiga tersangka dijerat dengan beberapa pasal dalam KUHP dan UU ITE, yaitu:
- Pasal 258 ayat (1) KUHP: Melawan hukum mendengarkan, merekam, atau mencatat transmisi informasi elektronik yang tidak bersifat publik. Ancaman hukuman hingga 10 tahun penjara atau denda kategori M.
- Pasal 332 ayat (1) KUHP: Dengan sengaja dan tanpa hak mengakses komputer atau sistem elektronik milik orang lain. Ancaman hukuman hingga 6 tahun penjara atau denda kategori V.
- Pasal 32 ayat (1) UU ITE: Mengubah, menambah, mengurangi, melakukan transmisi, atau merusak informasi elektronik milik orang lain secara sengaja dan tanpa hak. Ancaman hukuman hingga 8 tahun penjara.
Konteks dan Dampak
Kasus ini menimbulkan perhatian besar karena melibatkan penyadapan terhadap Presiden RI dan berbagai kalangan penting lainnya secara ilegal. Tindakan penyadapan tanpa prosedur hukum mengancam privasi dan keamanan komunikasi pejabat negara serta tokoh masyarakat. Penetapan tersangka terhadap mantan Kapolri dan dua jenderal lainnya menunjukkan keseriusan penegakan hukum terhadap pelanggaran tersebut.
Proses hukum selanjutnya akan menentukan perkembangan kasus ini, termasuk apakah ada pihak lain yang terlibat. Kasus ini juga menjadi sorotan publik terkait integritas institusi kepolisian dan perlindungan data elektronik di Indonesia.
Penegakan Hukum dan Perlindungan Data Elektronik
Penerapan pasal-pasal KUHP dan UU ITE dalam kasus ini menegaskan pentingnya perlindungan terhadap informasi elektronik dan komunikasi pribadi. Penyadapan ilegal dapat mengganggu hak asasi serta menimbulkan risiko keamanan nasional jika informasi rahasia tersebar secara tidak sah.
Penegakan hukum yang tegas diharapkan dapat memberikan efek jera sekaligus meningkatkan kesadaran akan pentingnya prosedur hukum dalam pengawasan komunikasi elektronik.
Artikel ini ditinjau & dipublikasikan oleh Tim Editorial Suara Pecari.










