Nasib ASN Siantar Ketahuan Pakai Mobil Dinas di Hari Libur, Sempat Ditegur Bobby Nasution

Nasib ASN Siantar Ketahuan Pakai Mobil Dinas di Hari Libur, Sempat Ditegur Bobby Nasution

Suara Pecari, Pematangsiantar – Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pematangsiantar yang menjabat sebagai Asisten II Setda Kota, Subrata Nata Lumbantobing, ketahuan menggunakan mobil dinas untuk kepentingan pribadi pada hari libur. Peristiwa ini memicu teguran langsung dari Gubernur Sumatera Utara, Bobby Nasution.

Teguran tersebut terjadi pada Sabtu, 15 Agustus 2026, saat Bobby menemukan Subrata menggunakan kendaraan dinas berpelat merah BK 1143 W di luar jam kerja dan bukan untuk perjalanan dinas. Dalam sebuah video yang diunggah di media sosial, terlihat Bobby menegur ASN tersebut dengan tegas, mengingatkan bahwa mobil dinas hanya boleh dipakai untuk keperluan dinas.

Reaksi Gubernur dan Tindakan Selanjutnya

Bobby Nasution kemudian menghubungi Wali Kota Pematangsiantar, Wesly Silalahi, guna menyampaikan kejadian tersebut dan meminta agar tindakan disiplin diberikan kepada ASN yang bersangkutan. Bobby menegaskan pentingnya penggunaan kendaraan dinas sesuai aturan dan berharap pemerintah kota lebih sering mengingatkan ASN agar tidak menggunakan fasilitas dinas untuk kepentingan pribadi.

“Jelas sudah kami kasih tahu sama pimpinannya,” kata Bobby saat ditemui usai upacara peringatan Hari Kemerdekaan Indonesia di Lapangan Astaka, Deli Serdang, Senin (17/8/2026). Ia juga mengimbau agar Wali Kota menyampaikan pesan secara rutin kepada ASN untuk menggunakan kendaraan dinas hanya pada saat berdinas.

Kronologi Penggunaan Mobil Dinas

Dalam perbincangan dengan Bobby, Subrata mengaku sedang mengantar anaknya dan bukan melakukan perjalanan dinas. Bobby pun meminta agar Subrata mengganti mobil dinas yang digunakan dan tidak sekadar mengganti pelat kendaraannya.

Penggunaan Mobil Dinas dan Etika ASN

Penggunaan kendaraan dinas untuk kepentingan pribadi di luar jam kerja melanggar etika dan peraturan yang berlaku bagi ASN. Kendaraan dinas disediakan untuk menunjang tugas kedinasan dan kegiatan resmi pemerintah, sehingga pemakaian yang tidak sesuai dapat menimbulkan masalah disiplin dan merugikan negara.

Kasus ini menjadi peringatan bagi ASN lainnya di lingkungan Pemerintah Kota Pematangsiantar untuk lebih mematuhi aturan terkait penggunaan fasilitas negara. Pemerintah daerah diharapkan meningkatkan pengawasan dan penegakan disiplin agar kejadian serupa tidak terulang.

Peristiwa ini juga menegaskan komitmen Gubernur Sumatera Utara dalam mengawasi dan menegakkan aturan bagi aparatur pemerintah demi menjaga integritas dan akuntabilitas pelayanan publik.

Artikel ini ditinjau & dipublikasikan oleh Tim Editorial Suara Pecari.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *