Sejumlah Masyarakat di Kabupaten Asahan Serukan Penolakan terhadap Praktik Pekerja Migran Ilegal
ASAHAN – Penolakan terhadap aktivitas pemberangkatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) secara nonprosedural mengemuka di Kabupaten Asahan, Sumatra Utara. Pada Minggu (5/7/2026), warga di sejumlah desa memasang spanduk berisi penolakan terhadap aktivitas yang diduga berkaitan dengan pemberangkatan PMI ilegal di wilayah mereka.
Spanduk tersebut dipasang di beberapa titik yang selama ini disebut masyarakat sebagai jalur akses keluar-masuk aktivitas pemberangkatan pekerja migran nonprosedural. Lokasi pemasangan meliputi Desa Air Joman Baru, Desa Air Joman, Kelurahan Karang Anyar, Desa Silo Baru, Desa Pematang Sei Baru, Desa Bagan Asahan, serta Desa Asahan Mati.
Menurut warga, keberadaan aktivitas tersebut dinilai dapat mencoreng nama baik daerah karena bertentangan dengan ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia. Selain itu, praktik pemberangkatan secara nonprosedural juga dikhawatirkan membahayakan keselamatan para calon pekerja migran.
Salah seorang warga Desa Air Joman Baru mengatakan, masyarakat berharap seluruh proses penempatan pekerja migran dilakukan melalui jalur resmi yang telah ditetapkan pemerintah.
“Kalau ingin bekerja ke luar negeri, sebaiknya mengikuti prosedur yang berlaku. Dengan jalur resmi, para pekerja mendapatkan perlindungan dari negara sehingga lebih terjamin dari sisi keselamatan maupun hak-haknya,” ujarnya.
Ia juga menilai bahwa pemberangkatan secara ilegal sering kali mengabaikan aspek keselamatan. Mulai dari sarana transportasi hingga proses perjalanan disebut tidak memenuhi standar yang semestinya sehingga meningkatkan risiko bagi para calon pekerja migran.
Senada dengan itu, salah seorang Kepala Dusun di Desa Air Joman Baru mengungkapkan bahwa masyarakat juga menyampaikan sejumlah keluhan terkait proses administrasi pengurusan dokumen untuk menjadi PMI secara resmi.
Menurutnya, masih adanya anggapan bahwa proses perizinan dan pengurusan dokumen cukup rumit menjadi salah satu faktor yang mendorong sebagian masyarakat memilih jalur nonprosedural. Meski demikian, ia berharap persoalan tersebut dapat menjadi perhatian pemerintah sehingga masyarakat semakin terdorong untuk mengikuti mekanisme resmi dalam bekerja ke luar negeri.
Masyarakat berharap pemerintah bersama aparat penegak hukum terus meningkatkan pengawasan terhadap praktik pemberangkatan PMI nonprosedural sekaligus memperluas sosialisasi mengenai mekanisme penempatan pekerja migran yang aman, legal, dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Catatan Redaksi: Dalam pemberitaan ini digunakan istilah PMI nonprosedural atau diduga ilegal untuk menjaga akurasi dan asas praduga tak bersalah, mengingat belum terdapat informasi mengenai proses penegakan hukum terhadap pihak-pihak tertentu yang terlibat.
Artikel ini ditinjau & dipublikasikan oleh Tim Editorial Suara Pecari.










