Pernyataan Stella, Meritokrasi Dosen, dan Marketisasi Kampus: Antara Insentif dan Pemiskinan Struktural

Pernyataan Stella, Meritokrasi Dosen, dan Marketisasi Kampus: Antara Insentif dan Pemiskinan Struktural

Kontroversi Market Value Dosen: Antara Insentif dan Pemiskinan Struktural

Suara Pecari, Pernyataan Wakil Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Wamendiktisaintek) Stella Christie yang mendorong adanya market value bagi dosen memicu perdebatan luas di kalangan akademisi. Stella menekankan perlunya sistem penghargaan yang lebih adil berdasarkan produktivitas dan kualitas, mengkritik sistem penggajian yang cenderung ‘sama rata’ yang dinilai mematikan insentif bagi dosen produktif. Namun, kritik terhadap pernyataan ini justru datang dari sisi fundamental: apakah negara telah memastikan kesejahteraan dasar dosen sebelum menuntut mereka bersaing di pasar akademik?

Fondasi Kesejahteraan yang Rapuh: Gaji Dosen di Bawah Layak

Data yang disampaikan Asosiasi Dosen Indonesia (ADI) dalam sidang Mahkamah Konstitusi menunjukkan rata-rata gaji dosen di Indonesia hanya sekitar Rp3,36 juta per bulan, menjadikannya yang terendah di kawasan ASEAN. Angka ini bukan sekadar statistik, melainkan potret muram tentang bagaimana negara memperlakukan profesi yang menjadi dapur intelektual bangsa. Lebih memprihatinkan lagi, di Perguruan Tinggi Swasta (PTS) dan dosen honorer, sistem upah berbasis tarif per SKS membuat seorang dosen tetap yang mengajar penuh waktu hanya menerima penghasilan di bawah Rp1,5 juta per bulan. Jika kondisi ini benar-benar berlangsung, persoalannya bukan lagi sekadar rendahnya penghargaan, melainkan pemiskinan struktural terhadap kerja akademik.

Tunjangan Kinerja dan Fungsional: Monumen Kelambanan Negara

Kemdiktisaintek memang telah mencairkan tunjangan kinerja (tukin) untuk 31.066 dosen ASN, meliputi dosen PTN-BLU nonremunerasi, PTN Satker, dan dosen di LLDikti. Namun, realisasi ini belum menjawab tuntutan ‘Tukin for All’ bagi seluruh dosen tanpa memandang status institusi. Selain itu, tunjangan fungsional dosen masih merujuk pada Peraturan Presiden Nomor 65 Tahun 2007, dengan besaran yang tidak berubah sejak 2007: Rp1.350.000 untuk guru besar, Rp900.000 untuk lektor kepala, Rp700.000 untuk lektor, dan Rp375.000 untuk asisten ahli. Besaran ini dinilai tidak sebanding dengan beban kerja akademik dan tidak memiliki standar kesejahteraan yang memadai.

Jabatan FungsionalTunjangan Fungsional (Perpres 65/2007)Keterangan
Guru BesarRp1.350.000Tidak naik sejak 2007
Lektor KepalaRp900.000Tidak naik sejak 2007
LektorRp700.000Tidak naik sejak 2007
Asisten AhliRp375.000Tidak naik sejak 2007

Market Value: Antara Meritokrasi dan Reproduksi Privilese

Konsep market value yang diusung Stella memang bertujuan mendorong kompetisi sehat dan penghargaan berbasis kinerja. Namun, dalam kondisi ketimpangan struktural, skema ini berpotensi menjadi alat reproduksi privilese. Dosen di kampus besar, laboratorium mapan, dan jaringan internasional kuat akan lebih diuntungkan dibandingkan dosen di kampus kecil, daerah, atau PTS dengan fasilitas terbatas. Tanpa koreksi struktural, kompetisi justru akan memperlebar jurang kesenjangan, bukan menciptakan meritokrasi sejati.

Resiko Marketisasi: Ilmu Sosial dan Humaniora Terpinggirkan

Jika market value ditentukan oleh kedekatan dengan industri, komersialisasi riset, jumlah paten, atau publikasi di jurnal bereputasi, maka bidang ilmu yang tidak langsung menghasilkan nilai ekonomi akan terdorong ke pinggir. Ilmu sosial, humaniora, pendidikan, seni, bahasa, dan filsafat bisa tampak ‘kurang bernilai’ dalam kalkulasi pasar, padahal justru di sanalah nalar etik, kritik sosial, kebudayaan, dan kewarasan publik dirawat. Universitas bukanlah perusahaan, dan dosen bukan sekadar produsen artikel Scopus atau proposal hibah. Ada kerja akademik yang tidak mudah dihitung pasar: membentuk nalar kritis mahasiswa, merawat diskusi, menulis untuk publik, mendampingi masyarakat, menguji kekuasaan dengan ilmu, dan menjaga kewarasan republik.

Urutan Kebijakan yang Benar: Kesejahteraan Dulu, Baru Kompetisi

Yang dibutuhkan bukan penolakan total terhadap kompetisi, melainkan urutan kebijakan yang benar. Pertama, pastikan kesejahteraan dasar dosen melalui perbaikan gaji, tunjangan fungsional, dan tukin yang layak. Kedua, benahi sistem tunjangan yang tertinggal puluhan tahun. Ketiga, bangun skema penghargaan berbasis kinerja, riset, pengajaran, pengabdian, dan kontribusi publik. Dengan begitu, market value tidak menjadi instrumen penghukuman, melainkan tambahan penghargaan bagi kualitas. Negara tidak bisa meminta dosen berpikir seperti talenta global, bekerja seperti peneliti kelas dunia, tetapi digaji dan ditunjang seperti tenaga pinggiran birokrasi.

Penutup: Menjaga Martabat Akademik di Tengah Gelombang Pasar

Pernyataan Stella Christie membuka ruang diskusi yang penting, namun harus diimbangi dengan kesadaran bahwa marketisasi tanpa fondasi kesejahteraan hanya akan melahirkan sistem yang timpang. Dosen adalah ujung tombak inovasi dan kemajuan bangsa, dan sudah sepatutnya negara hadir tidak hanya sebagai regulator yang menuntut, tetapi juga sebagai penyedia kepastian hidup layak. Sebelum meminta dosen tunduk pada market value, negara harus memastikan bahwa profesi dosen tidak sedang hidup di bawah market neglect. Tanpa itu, dosen tetap diperlakukan sebagai tenaga pasar, dan universitas kehilangan tugas mulianya sebagai penjaga akal sehat dan penggerak kemajuan bangsa.

Artikel ini ditinjau & dipublikasikan oleh Tim Editorial Suara Pecari.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *