Skandal Febrie Adriansyah: Pelimpahan ke Kejagung Dipertanyakan, Anang Supriatna Buka Suara soal 74 Kg Emas
Suara Pecari, Jakarta – Kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah terus bergulir. Setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kortastipidkor Polri pada Sabtu (11/7/2026), perkara tersebut langsung dilimpahkan ke Kejaksaan Agung (Kejagung). Namun, langkah ini menuai kritik dari berbagai pihak, termasuk mantan Menko Polhukam Mahfud MD, yang menilai proses pelimpahan cacat prosedur karena Febrie belum pernah diperiksa sebagai tersangka oleh penyidik. Di tengah kontroversi itu, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, akhirnya angkat bicara terkait temuan 74 kilogram emas batangan dan uang tunai miliaran rupiah di kediaman Febrie di Sentul, Bogor.
Anang Supriatna menyatakan bahwa pihaknya masih mendalami asal-usul kepemilikan barang bukti tersebut. “Terkait kepemilikan barang bukti itu akan ditelusuri setelah kami menerima seluruh administrasi penyidikan dari polisi,” ujar Anang Supriatna di Jakarta, Rabu (15/7/2026). Pernyataan ini muncul di tengah spekulasi bahwa rumah mewah di Sentul tidak tercantum dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Febrie yang hanya mencatat total harta Rp18,2 miliar. Publik pun bertanya-tanya, siapa pemilik sah emas dan uang tunai senilai hampir Rp476 miliar yang disita dari lokasi tersebut? Anang Supriatna menegaskan Kejagung akan bekerja secara profesional dan transparan dalam mengusut perkara ini.
Penggeledahan yang dilakukan tim gabungan Kortastipidkor Polri dan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya di 13 lokasi sejak Rabu (8/7/2026) menyita perhatian internasional. Tidak main-main, Federal Bureau of Investigation (FBI) dan Secret Service Amerika Serikat dikerahkan untuk mengecek keaslian uang dolar yang disita. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto membenarkan keterlibatan FBI dan Kedutaan Besar AS dalam pemeriksaan barang bukti. Selain uang tunai berupa dolar Singapura dan dolar AS, polisi juga menyita dokumen, handphone, dan emas batangan dari rumah Febrie di Sentul. Total nilai barang bukti yang diamankan diperkirakan mencapai lebih dari Rp540 miliar.
Sementara itu, di tengah pengusutan kasus ini, Kejagung secara bersamaan menghentikan pengumpulan data terkait program Makan Bergizi Gratis (MBG). Langkah ini dikritik oleh pakar hukum Abdul Fickar Hadjad yang menilai penghentian pulbaket berpotensi menghambat pengumpulan alat bukti dan pengusutan dugaan korupsi. Komisi Kejaksaan pun meminta agar independensi penyidikan tetap dijaga. Namun, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memilih bungkam saat ditanya mengenai usulan agar kasus Febrie dialihkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Kasus ini juga menyorot aset mewah lain yang terkait dengan jaringan korupsi. Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan bersiap melelang 90 unit apartemen mewah South Hills di Setiabudi, Jakarta Selatan, milik terpidana kasus Jiwasraya dan ASABRI, Benny Tjokrosaputro. Apartemen tersebut dilengkapi lift pribadi dan perabotan mewah, dengan harga limit mulai dari Rp1,4 miliar hingga Rp4,9 miliar per unit. Lelang ini diharapkan dapat memulihkan kerugian negara yang ditimbulkan oleh praktik korupsi yang melibatkan para pejabat dan pengusaha.
Febrie Adriansyah sendiri telah mengundurkan diri dari jabatannya sehari setelah penggeledahan. Ia kini berstatus tersangka dalam tiga kasus dugaan korupsi: PT Asabri, PT Krakatau Steel, dan pasokan batu bara yang menyebabkan pemadaman listrik bergilir. Polisi terus mendalami peran serta aliran dana yang melibatkan pihak swasta, termasuk Don Ritto yang juga telah ditetapkan sebagai tersangka. Dengan keterlibatan lembaga asing dan besarnya nilai barang bukti, publik menanti langkah konkret aparat penegak hukum untuk mengungkap tuntas skandal ini.
Kesimpulannya, kasus Febrie Adriansyah menjadi ujian bagi kredibilitas penegakan hukum di Indonesia. Prosedur pelimpahan yang dipertanyakan, temuan harta kekayaan yang tidak wajar, serta keterlibatan lembaga internasional menunjukkan kompleksitas perkara ini. Anang Supriatna dan Kejagung diharapkan dapat menjaga independensi dan transparansi dalam proses hukum ke depannya, sementara publik menanti kejelasan siapa sebenarnya pemilik 74 kg emas yang menjadi sorotan utama.
Artikel ini ditinjau & dipublikasikan oleh Tim Editorial Suara Pecari.










