Oknum Petugas PLN Binjai Diduga Jual Meteran Subsidi Rp2,5 Juta
Binjai, Sumatera Utara – Dugaan praktik curang dilakukan oleh seorang oknum petugas PLN di Kota Binjai, Sumatera Utara. Oknum berinisial RD diduga menjual meteran listrik bersubsidi kepada masyarakat dengan harga mencapai Rp2,5 juta per unit, jauh dari prosedur resmi yang berlaku. Dugaan ini mencuat setelah adanya laporan pelanggan terkait lonjakan tagihan listrik secara tidak wajar.
Salah satu pelanggan bernama Wel Andri (ID Pelanggan: 122010190xxx), yang nama di meterannya tercatat atas nama Wgiyem, mengaku terkejut ketika tagihan listriknya melonjak dari sekitar Rp300 ribu menjadi Rp580 ribu pasca pergantian meteran. Saat dilakukan pengecekan lebih lanjut, ditemukan bahwa alamat meteran terpasang berada di Jalan Bakhti Abri, Sendang Rejo, Kabupaten Langkat, bukan di alamat rumah pelanggan di Jalan Tanjung Priok No.22, Kelurahan Binjai Selatan.
Pelanggan tersebut kemudian mengaku didatangi oknum petugas PLN bernama RD, yang menawarkan penggantian meteran subsidi dengan tarif Rp2,5 juta sebagai solusi atas lonjakan tagihan tersebut. RD juga mengaku bahwa praktik tersebut sudah dijalankannya terhadap sejumlah pelanggan di wilayah Binjai Selatan.
“Banyak yang sudah beli dan pasang meteran subsidi dari saya, terutama di daerah Binjai Selatan. Semua sudah saling tahu, baik petugas lapangan maupun kantor,” ujar RD sebagaimana disampaikan pelanggan kepada media.
Saat dikonfirmasi, Koordinator Lapangan PLN Binjai, Pak Manalu, menegaskan bahwa pihaknya tidak mentolerir tindakan yang merugikan pelanggan.
“Perbuatan itu hanya dilakukan oleh oknum. Kami akan menyelidiki dan jika terbukti, akan ditindak tegas,” ujarnya.
Namun, hingga berita ini diturunkan, belum ada penjelasan resmi dari pihak PLN mengenai perbedaan data alamat pelanggan yang tertera pada sistem dan dugaan praktik yang telah berlangsung lama ini.
Keterangan dari pelanggan juga menyebutkan bahwa sebagian proses pencatatan dan penggantian meteran dilakukan secara manual, yang membuka celah potensi penyimpangan di lapangan.
Saat awak media hendak mengonfirmasi langsung kepada RD, muncul intervensi dari seseorang yang mengaku wartawan sekaligus ketua sebuah organisasi media nasional. Dalam percakapan via telepon, orang tersebut menyarankan agar berita tetap dinaikkan sambil menjanjikan hak jawab dari pihak RD.
“Naikkan saja beritanya, Bang. Kalau abang naikkan, nanti saya akan cari redaksi abang dan buat hak jawabnya,” kata pria tersebut.
Situasi ini menimbulkan pertanyaan baru soal dugaan adanya perlindungan terhadap oknum di tubuh PLN oleh oknum dari organisasi media.
Praktik semacam ini, jika terbukti benar, tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga mencederai kepercayaan publik terhadap institusi penyedia layanan listrik negara. Aparat penegak hukum (APH) diminta segera turun tangan melakukan penyelidikan menyeluruh, termasuk memeriksa Kantor PLN Kota Binjai serta individu yang terlibat.
Masyarakat berharap skandal ini menjadi momentum bagi PLN untuk melakukan pembenahan sistem pengawasan internal, serta memastikan pelayanan kepada pelanggan berlangsung jujur dan akuntabel.


Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.