Massa Majelis Zikir As-Sholah Gelar Aksi Damai, Minta PN Medan Tunda Eksekusi Lahan di Jalan Pancing I
MEDAN — Ratusan massa dari Majelis Zikir As-Sholah (Mazilah) menggelar aksi damai di depan Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (14/7/2025). Dalam aksinya, massa menuntut agar PN Medan menunda eksekusi atas lahan seluas 4,05 hektare milik Muhammad Nur Azaddin, yang terletak di Jalan Pancing I, Kelurahan Besar, Kecamatan Medan Labuhan.
Koordinator aksi yang juga Ketua DPW Mazilah Deli Serdang, Syamsir Bukhori, menyampaikan bahwa saat ini Muhammad Nur Azaddin tengah mengajukan gugatan pembantahan atau derden verzet terhadap perkara tersebut. Mereka meminta agar proses hukum dihormati hingga adanya putusan hukum tetap (inkracht).
“Kami mohon kepada PN Medan agar menunda eksekusi hingga proses hukum selesai. Kami tidak mengintervensi, ini murni kontrol sosial. Tapi, jika tuntutan ini tidak diindahkan, kami akan kembali dengan jumlah massa yang lebih besar,” tegas Syamsir.
Setelah berorasi secara tertib, massa bergerak ke lokasi lahan sengketa di Jalan Pancing I. Di lokasi tersebut, mereka memasang papan pengumuman yang menjelaskan bahwa tanah tersebut sedang dalam proses pembantahan di Pengadilan Negeri Medan, dengan register perkara nomor 584/PDT.BTH/2025/PN Medan.
Kuasa hukum Muhammad Nur Azaddin, Yusri Fahri, SH, MH, didampingi Iskandar, SH dan Mursida, SH, menyatakan pihaknya telah menyurati Ketua PN Medan untuk meminta penundaan eksekusi lahan. Mereka juga telah mengirim surat kepada Mahkamah Agung (MA), Komisi Yudisial (KY), serta berencana melapor ke Satgas Mafia Tanah Mabes Polri dan Komnas HAM.
“Kami menduga telah terjadi pemalsuan dokumen atas nama Grant Sultan Nomor 1657. Menurut informasi dari Kesultanan Deli, tanah dalam Grant Sultan tersebut berada di Jalan Brigjen Katamso, bukan di Jalan Pancing I,” ujar Yusri.
Ia menambahkan, terdapat 15 pihak yang telah dilaporkan ke Polda Sumatera Utara atas dugaan pemalsuan surat. Pihaknya juga menegaskan bahwa objek sengketa adalah tanah konsesi, bukan bagian dari tanah Kesultanan Deli.


Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.