Pelantikan Sekretaris Desa Rogojampi Berjalan lancar

Banyuwangi,

Suarapecari.com – Sekretaris Desa (SEKDES) Rogojampi resmi di lantik setelah pengambilan sumpah yang di pimpin oleh Kepala Desa Rogojampi Siti Jamilah,S.sos.

Dalam sambutannya,Siti Jamilah mengucapkan selamat kepada Cholilie,SE sebagai Sekdes yang baru.dia berharap Sekdes yang baru ini bisa bekerjasama dengan baik untuk rogojampi.dan untuk Sekdes yang lama di harapkan tetap membantu dan saling bersinergi.

Acara ini juga di hadiri oleh Camat Rogojampi, Bhabinkamtibmas,Babinsa,dan Tokoh masyarakat lainnya.

Camat Rogojampi, Nanik machrufi dalam paparannya mengatakan,dia percaya bahwa Cholilie akan mampu mengemban tugasnya.sehingga akan memberikan kontribusi yang positif untuk Rogojampi.

Nanik juga mengingatkan kepada seluruh hadirin agar tetap waspada terhadap covid 19, meskipun trend kasusnya terus menurun tetapi prokes harus tetap dilakukan.dan tak lupa juga dia juga mengungkapkan HUT TNI ke 76.

Cholilie mengatakan akan bersungguh-sungguh melaksanakan tugasnya dengan baik seperti amanah dalam pengambilan sumpah pelantikan jabatan Sekretaris desa Rogojampi.

Dalam perannya, Sekretaris Desa memegang peranan penting dan strategis di desa.baik dalam penataan administrasi desa dan pengelolaan keuangan desa.

Sekdes bertugas membantu Kepala Desa dalam bidang administrasi pemerintahan. Untuk melaksanakan tugasnya Sekretaris Desa mempunyai fungsi melaksanakan urusan ketatausahaan seperti tata naskah, administrasi surat menyurat, arsip, dan ekspedisi.

Di samping itu juga melaksanakan urusan umum seperti penataan administrasi perangkat desa, penyediaan prasarana perangkat desa dan kantor, penyiapan rapat, pengadministrasian aset, inventarisasi, perjalanan dinas, dan pelayanan umum.

melaksanakan urusan keuangan seperti pengurusan administrasi keuangan, administrasi sumber-sumber pendapatan dan pengeluaran, verifikasi administrasi keuangan, dan administrasi penghasilan Kepala Desa, Perangkat Desa, BPD, dan lembaga pemerintahan desa lainnya. serta melakukan urusan perencanaan seperti menyusun rencana anggaran pendapatan dan belanja desa, menginventarisir data-data dalam rangka pembangunan, melakukan monitoring dan evaluasi program, serta penyusunan laporan.

Sebagaimana yang dijelaskan dalam Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa disebutkan bahwa dalam kaitan dengan pengelolaan keuangan desa. Sekretaris Desa adalah perangkat desa yang berkedudukan sebagai unsur pimpinan sekretariat desa yang menjalankan tugas sebagai koordinator Pelaksana Pengelolaan Keuangan Desa (PPKD).

Oleh Karena itu, seorang Sekretaris desa (Sekdes) seyogianya memiliki kemampuan di atas rata-rata perangkat desa lainnya yaitu kepala urusan (kaur) dan kepala seksi (kasi) sehingga roda pemerintahan di desa dapat berjalan dengan baik dan maksimal, seperti kemampuan dalam pengelolaan keuangan desa.

Dalam Pasal 5 Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, disebutkan bahwa Sekretaris Desa bertugas sebagai sebagai koordinator PPKD dan mempunyai tugas:

1. Mengkoordinasikan penyusunan dan pelaksanan kebijakan APBDes.

2. Mengkoordinasikan penyusunan rancangan APB Desa dan rancangan perubahan APBDes.

3. Mengoordinasikan penyusunan rancangan peraturan Kepala Desa tentang penjabaran APBDes dan perubahan APBDes.

4. mengkoordinasi tugas perangkat desa lain yang menjalankan tugas PPKD,

5. mengkoordinasikan penyusunan laporan keuangan desa dalam rangka pertanggung jawaban pelaksanaan APBDes.

Red.