Kasus Pemerasan Kepala Sekolah di Deli Serdang, Jurnalis Desak Penegakan Hukum yang Berkeadilan

Syahrul Anwar Kritik Polresta Deli Serdang soal Penanganan Kasus Oknum Wartawan

Deli Serdang – Kasus dugaan pemerasan oleh tiga oknum wartawan terhadap Kepala Sekolah SD Negeri 101928 Desa Rantau Panjang, Kecamatan Pantai Labu, Kabupaten Deli Serdang, berbuntut panjang. Kalangan jurnalis lokal angkat suara, mendesak agar penegakan hukum dilakukan secara berimbang dan transparan.

Syahrul Anwar, Kepala Biro Media Cetak dan Online Purna Polri untuk wilayah Deli Serdang dan Serdang Bedagai, dalam keterangannya kepada media mengkritisi langkah penyidik Polresta Deli Serdang. Ia menilai, proses hukum yang berjalan belum mencerminkan keadilan.

“Inilah realita penegakan hukum kita. Siapa yang punya kekuatan atau koneksi, sering kali luput dari jerat hukum,” ujar Syahrul dalam diskusi santai bersama awak media.

Syahrul menyoroti, jika para wartawan dinyatakan bersalah atas pemerasan berdasarkan Pasal 368 KUHP, maka oknum kepala sekolah sebagai pemberi uang juga harus dijerat hukum sesuai Pasal 5 ayat (1) UU Tipikor, karena memberi suap merupakan tindak pidana.

Lebih lanjut, ia menyebut ada indikasi pungutan liar dalam kegiatan sekolah, khususnya dalam penggalangan dana pentas seni yang dibebankan kepada orang tua siswa.

“Uang yang dikumpulkan tanpa dasar hukum jelas adalah pungli. Maka, oknum kepala sekolah bisa dikenai pasal berlapis, mulai dari suap, pungli, hingga pelanggaran UU ASN,” tegasnya.

Ia meminta agar aparat penegak hukum bekerja tanpa pandang bulu dan tidak mengorbankan satu pihak saja.

“Demi nama baik bangsa dan kepercayaan masyarakat, tegakkan hukum secara adil. Jangan jadikan siapa pun sebagai kambing hitam,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan