Emak-Emak Demo Polrestabes Medan Sebut Penyidik Tidak Netral dan Intimidatif
MEDAN – Terlapor dalam perkara dugaan penipuan dan penggelapan, Masdelina Lubis, menolak status hukumnya dan menuding penyidik Polrestabes Medan telah melakukan tindakan tidak profesional. Masdelina bahkan menyebut ada indikasi kriminalisasi terhadap dirinya dan sang adik.
Masdelina mengungkapkan, laporan terhadap dirinya dibuat oleh kakak kandungnya, Fahril Fauzi Lubis, atas transaksi rumah di Jalan Letda Sujono No. 163, Medan. Ia menilai proses penyidikan cacat karena laporan dibuat nyaris dua dekade setelah kejadian.
“Perkaranya tahun 2005, baru dilaporkan tahun 2024. Ini sudah melanggar asas kadaluarsa dalam KUHP dan Perkap Polri No. 6 Tahun 2019,” ujarnya.
Masdelina menambahkan, dalam pemeriksaan, penyidik memaksanya mengakui hal yang tidak sesuai dengan fakta. Bahkan, isi BAP disebut tidak mencerminkan keterangan sebenarnya.
“Saya merasa ditekan. Saat saya protes, BAP tidak diubah. Saya yakin ini karena penyidik tidak netral dan punya kedekatan dengan pelapor,” tegasnya.
Selain itu, ia mengungkap bahwa aset rumah dan tanah warisan yang dipermasalahkan bukan miliknya pribadi, melainkan bagian dari harta warisan enam bersaudara.
Ia menuntut agar perkara ini dihentikan, dan aparat kepolisian segera melakukan evaluasi internal terhadap penyidik yang menangani kasus tersebut.

