Kasus Penipuan Rp1,3 Miliar Hanya Divonis 10 Bulan, Masyarakat Pertanyakan Kinerja Kejaksaan

Ir. Henry Dumanter Tampubolon, MH,

DELI SERDANG – Kasus penipuan penerimaan Akademi Kepolisian (AKPOL) dengan terdakwa Ninawati kembali menyita perhatian publik. Terdakwa dinyatakan bersalah dalam perkara yang merugikan korban, Afnir alias Menir, hingga Rp1,3 miliar. Namun, vonis pengadilan yang hanya menjatuhkan hukuman 10 bulan penjara menuai kritik dari berbagai kalangan.

Tokoh masyarakat Sumatera Utara, Ir. Henry Dumanter Tampubolon, MH, menilai tuntutan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus ini terkesan lemah. Ia menduga ada kejanggalan dalam proses hukum yang dijalankan oleh Kejaksaan Negeri Lubuk Pakam Cabang Labuhan Deli.

“Tuntutan jaksa hanya setengah dari maksimal. Banding pun kalah, hukumannya malah berkurang dari satu tahun jadi sepuluh bulan. Kalau seperti ini, masyarakat bisa menduga ada permainan,” tegas Henry, Rabu (1/10/2025).

Henry meminta Kejaksaan Agung (Kejagung), khususnya melalui Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) dan Komisi Kejaksaan (Komjak), untuk turun langsung membentuk tim khusus dan memeriksa kemungkinan adanya oknum nakal dalam kasus ini.

Pandangan serupa disampaikan akademisi hukum pidana, Dr. Adv. Sri Wahyuni Laia, S.H., M.H. Menurutnya, tuntutan jaksa terlalu ringan jika melihat besarnya kerugian korban. Ia juga menyayangkan lemahnya argumentasi dalam memori banding yang diajukan jaksa.

“Seharusnya Ninawati dituntut maksimal karena dia sudah residivis kasus serupa. Bahkan laporan polisi terhadapnya bukan hanya satu, tapi lebih dari satu,” ujar Sri Wahyuni.

Sri Wahyuni menekankan pentingnya Kejagung turun tangan untuk mengkaji ulang memori banding dan kasasi yang diajukan, agar unsur pidana benar-benar terpenuhi dan perkara ini ditangani secara profesional.

Sementara itu, Kepala Cabang Kejaksaan Negeri (Kacabjari) Labuhan Deli, Hamonangan P. Sidauruk, S.H., M.H., memastikan pihaknya telah mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung setelah vonis hakim dianggap jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa yang semula menuntut dua tahun penjara.

“Berkas kasasi sudah kita kirimkan ke Mahkamah Agung. Putusan PN maupun PT belum berkekuatan hukum tetap, jadi eksekusi belum bisa dilakukan,” jelas Hamonangan.

Ia menegaskan, upaya hukum akan ditempuh hingga tingkat kasasi demi menjaga rasa keadilan masyarakat.

Meski demikian, publik masih mempertanyakan lambannya proses hukum terhadap Ninawati, terutama karena hingga kini terdakwa belum ditahan meskipun beberapa kali terbukti terjerat kasus penipuan serupa. (rizky)

Tinggalkan Balasan