Dinas Perikanan Banyuwangi Tegas: Pengerukan Pasir Laut Langgar Aturan

Kepala Dinas Perikanan Kabupaten Banyuwangi, Suryono Bintang Samudra, saat memberikan keterangan kepada media mengenai larangan aktivitas pengerukan pasir laut di wilayah pesisir Banyuwangi. Sumber foto (Dok suarapecari.com).

BANYUWANGI. Dinas Perikanan Kabupaten Banyuwangi menegaskan bahwa aktivitas pengerukan pasir laut di wilayah pesisir tidak dibenarkan secara hukum. Pernyataan ini muncul di tengah proses penyelidikan kasus dugaan tambang ilegal yang kini tengah ditangani Polresta Banyuwangi. Rabu (8/10/2025).

Kasus tersebut menarik perhatian publik setelah beredar dugaan keterlibatan seseorang berinisial S, yang disebut-sebut sebagai pihak yang bertanggung jawab dalam aktivitas pengerukan pasir di kawasan pesisir Pantai Pacemengan, Kecamatan Blimbingsari.

Kepala Dinas Perikanan Banyuwangi, Suryono Bintang Samudra, saat dikonfirmasi melalui pesan singkat WhatsApp, menegaskan bahwa praktik pengerukan pasir laut tidak diperbolehkan.

“Itu jelas menyalahi aturan,” ujarnya singkat, Selasa (7/10/2025).

Suryono tidak merinci lebih jauh soal kewenangan dinasnya terhadap kasus tersebut, namun menekankan pentingnya penegakan aturan di wilayah pesisir agar tidak terjadi kerusakan lingkungan laut yang berdampak luas bagi masyarakat nelayan.

Sementara itu, Polresta Banyuwangi tengah melakukan penyelidikan mendalam terhadap dugaan aktivitas tambang ilegal tersebut. Proses hukum yang sedang berjalan diharapkan mampu mengungkap pihak-pihak yang terlibat dan memberikan kepastian hukum.

Masyarakat Banyuwangi pun memberikan atensi besar terhadap kasus ini. Mereka berharap aparat penegak hukum bersikap tegas terhadap setiap bentuk pelanggaran yang merugikan lingkungan dan melanggar ketentuan perundang-undangan, khususnya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, serta Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Sebagai informasi, kasus ini masih dalam tahap penyelidikan. Media ini menulis berita berdasarkan asas praduga tak bersalah. Pihak-pihak yang disebut dalam pemberitaan belum tentu terbukti bersalah sebelum adanya keputusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Media juga membuka ruang hak jawab sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, bagi siapa pun yang merasa dirugikan atas pemberitaan ini.

Tinggalkan Balasan