Polrestabes Medan Ungkap 61 Kasus Kejahatan, 87 Tersangka Diamankan

Polrestabes Medan Ungkap 61 Kasus Kejahatan, 87 Tersangka Diamankan

Medan – Dalam upaya menciptakan rasa aman di tengah masyarakat, Polrestabes Medan berhasil mengungkap 61 kasus tindak kejahatan, termasuk begal, pencurian besi dan kayu (dikenal sebagai rayap besi dan rayap kayu), serta peredaran narkoba jenis sabu (disebut “pompa”). Total 87 orang tersangka diamankan dalam pengungkapan kasus tersebut.

Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Dr. Jean Calvijn Simanjuntak, menjelaskan pengungkapan ini merupakan hasil kerja tim gabungan dalam menjaga keamanan di wilayah Kota Medan. Pernyataan tersebut disampaikannya dalam konferensi pers pada Sabtu, 18 Oktober 2025, didampingi Kasat Reskrim AKBP Bayu Putro Wijayanto dan Kasat Narkoba Kompol Rafli Yusuf Nugraha.

“Untuk kasus begal, kami mengungkap 4 kasus dan mengamankan 6 tersangka. Sedangkan rayap besi sebanyak 26 kasus dengan 42 tersangka, dan untuk narkoba jenis sabu (pompa) sebanyak 29 kasus dengan 36 tersangka,” jelasnya.

Terkait aksi begal, Kapolrestabes mengungkapkan tiga modus yang umum dilakukan pelaku, yaitu:

  1. Mengancam atau menakut-nakuti korban
  2. Merampas barang milik korban secara langsung
  3. Menggunakan senjata tajam untuk melukai korban

Sementara itu, dalam kasus narkoba, ia menyoroti maraknya peredaran sabu dalam paket hemat yang kerap dikonsumsi pelaku sebelum melakukan aksi kejahatan.

“Peredaran narkoba, terutama sabu paket hemat, perlu diwaspadai. Umumnya, pelaku kejahatan mengonsumsi sabu sebelum beraksi,” ujarnya.

Untuk kasus pencurian besi atau “rayap besi”, hasil interogasi mengungkap adanya hubungan supply and demand. Barang curian dijual ke gudang penampung (butut) dan panglong dengan harga Rp4.000 hingga Rp6.000 per kilogram.

“Hasil survei kami menunjukkan ada dua lokasi gudang butut dan panglong yang telah kami periksa. Biasanya beroperasi tengah malam hingga subuh,” tegasnya.

Kapolrestabes juga mengimbau agar pemilik panglong dan gudang butut tidak menampung barang ilegal. Jika terbukti menjual atau membeli barang hasil kejahatan, mereka akan ditindak secara hukum.

“Kalau penadah tidak bisa membuktikan barang yang dijual adalah legal, akan kami proses,” tegas Kapolrestabes.

Tinggalkan Balasan