Tepis Isu Viral, BKPSDM Deli Serdang Pastikan Tidak Ada Pungli dalam Proses Kenaikan Pangkat
DELI SERDANG — Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Deli Serdang menegaskan tidak pernah mempersulit proses kenaikan pangkat aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Deli Serdang.
Selain itu, BKPSDM juga memastikan seluruh layanan kepegawaian bebas dari pungutan liar (pungli) dan diberikan secara gratis.
Hal tersebut disampaikan oleh Pelaksana Tugas (Plt) Kepala BKPSDM Deli Serdang, Rudi Akmal Tambunan, S.T., M.A.B., menanggapi tudingan yang viral di media sosial dari Farida Deliana Purba, A.Md.Keb, seorang bidan ASN dengan pangkat Pengatur (II/c) di UPT Puskesmas Bandar Khalipah, Kecamatan Percut Sei Tuan.
“BKPSDM Kabupaten Deli Serdang tidak pernah mempersulit proses kenaikan pangkat Ibu Farida. Semua layanan kepegawaian di BKPSDM gratis, tidak dipungut biaya sepeser pun,” tegas Rudi Akmal Tambunan, Rabu (29/10/2025).
Rudi menjelaskan, berdasarkan Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 33 Tahun 2011 tentang Kenaikan Pangkat Bagi Pegawai Negeri Sipil yang Memperoleh Ijazah Lebih Tinggi, setiap ASN wajib memenuhi sejumlah syarat, salah satunya lulus ujian penyesuaian kenaikan pangkat.
Selain itu, sesuai Keputusan Bupati Deli Serdang Nomor 450.a Tahun 2025 tentang Nilai Ambang Batas Kelulusan Ujian Penyesuaian Kenaikan Pangkat dengan Metode Computer Assisted Test (CAT) BKN, setiap peserta wajib mencapai nilai minimal yang ditetapkan.
“Dalam pelaksanaan ujian pada 4 September 2025 di Kantor Regional VI BKN Medan, yang bersangkutan tidak memenuhi nilai ambang batas kelulusan. Karena itu, kami tidak dapat memproses kenaikan pangkat dari Pengatur (II-c) ke Penata Muda (III-a),” jelasnya.
Rudi menegaskan, keputusan tersebut murni berdasarkan regulasi dan hasil ujian, bukan karena faktor lain.
“Penundaan proses kenaikan pangkat ini semata-mata disebabkan oleh tidak terpenuhinya syarat kelulusan ujian. Ini adalah ketentuan hukum yang berlaku bagi seluruh ASN tanpa terkecuali,” ujarnya.
BKPSDM, lanjut Rudi, berkomitmen menjalankan prinsip pelayanan publik yang profesional, transparan, dan akuntabel.
“Kami senantiasa berpegang pada prinsip pelayanan yang mudah, cepat, dan bebas biaya. Tidak ada ruang bagi praktik pungli dalam proses administrasi kepegawaian,” tegasnya lagi.
Di akhir pernyataannya, Rudi menyampaikan apresiasi kepada para ASN yang terus berupaya meningkatkan kualifikasi pendidikan dan profesionalisme.
“Kami mendukung setiap ASN yang berkomitmen meningkatkan kompetensi dan pendidikan. BKPSDM siap memfasilitasi proses tersebut sesuai prosedur dan aturan yang berlaku,” pungkasnya.












