Pemkab Deli Serdang Tunda Penyerahan SK PPPK Paruh Waktu, Ini Alasannya
Lubuk Pakam — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Deli Serdang resmi menunda penyerahan Surat Keputusan (SK) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu yang semula dijadwalkan berlangsung pada Jumat (31/10/2025).
Kepastian penundaan tersebut tertuang dalam surat resmi dari Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Deli Serdang Nomor 800.1.13.2/4342/P/BKPSDM-DS/10/2025 tertanggal 31 Oktober 2025, yang ditandatangani oleh Plt. Kepala BKPSDM, Rudi Akmal Tambunan, ST., MAB.
Dalam surat itu dijelaskan, pelaksanaan penyerahan SK atau pelantikan PPPK Paruh Waktu ditunda hingga adanya pemberitahuan lebih lanjut. Penundaan dilakukan karena adanya perbaikan naskah dinas untuk masing-masing pegawai yang akan menerima SK.
Hal tersebut dibenarkan oleh Sekretaris BKPSDM Deli Serdang, Faisal Rahman, SSTP., MAP.
“Benar, seharusnya hari ini SK PPPK Paruh Waktu sudah diserahkan, sehingga yang bersangkutan bisa langsung membawanya pulang. Namun karena ada kendala teknis pada naskah dinas, maka penyerahannya kami tunda sampai ada pemberitahuan berikutnya,” jelas Faisal, Jumat (31/10/2025).
Faisal menegaskan, seluruh proses dan urusan kepegawaian di lingkungan BKPSDM Deli Serdang tidak dipungut biaya alias gratis, termasuk dalam pengangkatan PPPK Paruh Waktu.
Ia juga mengimbau kepada seluruh calon PPPK Paruh Waktu untuk tetap bersabar dan tidak khawatir, karena proses penyerahan SK tetap berlanjut.
“Kami pastikan semua tahapan tetap berjalan sesuai prosedur. Jadi mohon bersabar menunggu jadwal terbaru,” tutupnya.












