Tiga Tahun Laporan Tak Kunjung Tuntas, Korban Penganiayaan Datangi Bidpropam Polda Sumut
Medan — Usop Suripto (49), warga Jalan Pukat Banting I, kembali memenuhi panggilan pemeriksaan di Bidpropam Polda Sumatera Utara, Rabu (19/11/2025). Ia dipanggil oleh Akreditor Subbidwabprof terkait pengaduan yang telah ia ajukan sejak 2024. Kehadirannya turut didampingi kuasa hukumnya, Marudut H. Gultom, bersama tim LBH Laskar Prabowo 08 Sumatera Utara.
Marudut menjelaskan, pemeriksaan kali ini kembali menyoroti lambannya penanganan Laporan Polisi Nomor: LP/B/3478/XI/2022/SPKT/Polrestabes Medan. Hampir tiga tahun berlalu, laporan tersebut belum menunjukkan progres signifikan meski pergantian penyidik sudah beberapa kali dilakukan.
Kasus ini bermula dari penganiayaan berat yang dialami Usop pada Agustus 2022. Ia diserang tiga orang pelaku dengan senjata tajam hingga nyaris kehilangan nyawa. Bukti video yang merekam jelas aksi kekerasan itu sudah pernah diserahkan, namun proses hukum dinilai tidak berjalan sebagaimana mestinya.
Salah satu pelaku berinisial Vinson bahkan telah berstatus DPO berdasarkan Surat Nomor: DPO/18/III/2023/Ditreskrimum. Namun, lebih dari dua tahun berlalu, tersangka tersebut belum berhasil ditangkap. Kuasa hukum korban menyebut, tersangka sempat terlihat keluar masuk kantor Ditreskrimum Polda Sumut setelah ditetapkan sebagai tersangka, kondisi yang menurutnya menunjukkan adanya kejanggalan dalam proses penanganan perkara.
Karena tidak menemukan kepastian hukum, pihak korban telah melayangkan pengaduan resmi ke Bidpropam Polda Sumut dan Divpropam Mabes Polri melalui SPSP2/251107000036/XI/2025/BAGYANDUAN dan SPSP2/251107000034/XI/2025/BAGYANDUAN. Namun hingga kini, belum ada tindak lanjut dari kedua lembaga tersebut.
Marudut menegaskan bahwa di bawah kepemimpinan Kapolrestabes Medan, Kasatreskrim, serta jajaran penyidik terkait, perkara ini seharusnya dapat ditangani secara lebih cepat dan tegas.
“Kami menuntut kepastian hukum. Penanganan laporan penganiayaan berat dan penangkapan DPO merupakan kewajiban, bukan pilihan. Terlalu lama persoalan ini dibiarkan,” tegasnya.
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.












