Pemecatan Supir Sampah di Deli Serdang Jadi Polemik, FORWARSPAMS Soroti Keputusan Camat

Pemecatan Supir Sampah di Deli Serdang Jadi Polemik

Deli Serdang — Pemecatan sepihak terhadap AA, seorang sopir truk pengangkut sampah asal Desa Tanjung Mulia, oleh Camat Pagar Merbau Junaidi, S.E., M.Si., menuai perhatian serius dari Forum Wartawan LSM Pagar Merbau Sekitarnya (FORWARSPAMS).

Sebelumnya, pada 16 November 2025, AA diberhentikan dengan alasan adanya ketidaksesuaian antara data pendistribusian sampah di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Tadukan Raga, Kecamatan STM Hilir, dengan absensi harian petugas angkut sampah.

Kasi Kebersihan Kecamatan Pagar Merbau, M. Zulpan, menjelaskan bahwa berdasarkan data di TPA, pendistribusian sampah pada periode Juli hingga Agustus 2025 tercatat rata-rata hanya 13 kali dari kapasitas maksimal 25 kali per bulan. Ia menduga AA telah melakukan manipulasi data distribusi selama 21 bulan.

Berdasarkan temuan itu, pihak kecamatan menghitung estimasi kerugian biaya operasional transportasi, khususnya penggunaan solar sebesar Rp125.000 per hari. Total kerugian diperkirakan mencapai Rp31 juta. AA diminta mengembalikan dana tersebut apabila ingin kembali bekerja.

Namun AA membantah tudingan tersebut. Ia menegaskan tidak pernah melakukan manipulasi dan menyebut adanya kendala teknis dalam pencatatan di TPA. Pernyataan itu diperkuat surat keterangan Kepala UPT TPA Tadukan Raga Nomor: 06/TPA-TR/11/2025 tertanggal 6 November 2025, yang menerangkan bahwa terdapat beberapa hari data tidak ter-update karena masalah teknis.

AA menuturkan bahwa dirinya mulai bekerja sebagai supir truk sampah sejak Januari 2024 pada masa Camat Ibnu Hajar dan Wahyu Rismiana. Di bawah kepemimpinan Camat Junaidi, ia baru bekerja lima bulan, yakni Mei hingga Oktober 2025. Karena itu, AA menilai tudingan manipulasi selama 21 bulan tidak logis.

Kasus ini juga menyeret dugaan lain. AA mengaku setiap bulan menyetor uang retribusi sampah rumah tangga sebesar Rp3,5 juta kepada Kasi Kebersihan Kecamatan. Setoran itu, menurutnya, mayoritas tidak disertai bukti penerimaan resmi.

Menanggapi hal tersebut, tim media mengonfirmasi mantan Camat Pagar Merbau yang kini menjabat Camat Deli Tua, Wahyu Rismiana, melalui pesan WhatsApp pada Kamis (20/11/2025). Wahyu menjelaskan bahwa hingga akhir Desember 2024, seluruh operasional dan tanggung jawab unit kebersihan sudah ditutup pembukuannya dan telah diperiksa Badan Pemeriksa Keuangan. Ia menegaskan tidak ada temuan masalah.

Ketua FORWARSPAMS, Suleno, menyayangkan keputusan pemecatan AA yang dinilai tergesa-gesa dan berpotensi menimbulkan kerugian moral bagi pekerja. Ia meminta Camat Pagar Merbau bersikap profesional serta tidak mengambil keputusan yang melampaui kewenangan, termasuk terkait tuntutan pengembalian dana Rp31 juta.

“Keputusan ini menyangkut masa depan seseorang. Camat harus lebih berhati-hati dan adil,” ujar Suleno.

Ia menambahkan, FORWARSPAMS segera meminta klarifikasi dari Pemerintah Kecamatan Pagar Merbau mengenai informasi setoran retribusi sampah Rp3,5 juta per bulan serta penggunaan dana operasional kecamatan yang bersumber dari APBD 2025.

Tinggalkan Balasan