Whistleblower TBS di PTPN 4 Gunung Pamela Di-PHK, Dugaan Rekayasa dan Pembungkaman
Serdang Bedagai — Polemik pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap Pardomuan Zebfri Panjaitan, petugas pengamanan Kebun Gunung Pamela PTPN 4 Regional 1, memicu keprihatinan publik. Pasalnya, Zebfri yang melaporkan temuan dugaan pencurian tujuh tros Tandan Buah Segar (TBS) justru diberhentikan, sementara pihak yang diduga terlibat dalam aksi pencurian tidak tersentuh tindakan hukum maupun sanksi perusahaan.
Peristiwa ini terjadi pada Minggu (12/11/2025) sekitar pukul 01.30 WIB. Saat melakukan patroli rutin di Afdeling 5 Kebun Sayur, Zebfri menemukan tujuh tros TBS yang diduga hasil panen liar. Sesuai prosedur pengamanan, ia langsung menghubungi rekannya, Suanto, untuk melaporkan temuan tersebut.
Namun, jawaban yang diterimanya di luar dugaan. Suanto disebut meminta agar lima tros dijual untuk membeli rokok, sementara dua tros sisanya saja yang dilaporkan kepada atasan. Zebfri menegaskan tidak memiliki niat melakukan penggelapan, justru lantaran ia menghubungi Suanto untuk memastikan laporan dilakukan sesuai aturan.
Namun belakangan, Suanto melaporkan Zebfri ke Danton sebagai pihak yang dituduh menggelapkan TBS. Situasi ini membuat Zebfri merasa dijebak.
Tidak lama setelah itu, Zebfri dipanggil untuk memberikan keterangan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) oleh pihak Papam dan APK. Ia mengaku mendapatkan perlakuan tidak profesional: dibentak, tidak diizinkan membaca BAP, serta dipaksa menandatanganinya. BAP yang ia nilai cacat prosedur tersebut kemudian dijadikan dasar PHK.
Keanehan lain muncul pada proses bipartit antara serikat pekerja dan perusahaan yang digelar tanpa kehadirannya, padahal ia mengaku tidak pernah memberikan kuasa kepada siapa pun. Hingga kini, ia juga belum menerima salinan resmi surat PHK.
Merasa dirugikan, Zebfri melaporkan kasus ini ke Dinas Ketenagakerjaan Serdang Bedagai untuk meminta mediasi tripartit. Namun pertemuan pertama belum menghasilkan titik temu karena manajemen tidak menanggapi sanggahan yang ia ajukan.
Ketua DPD LSM BIN Sumut Abdi Muharram Rambe dan Ketua DPC LSM Gempur Sergai Aliakim HS menilai PHK terhadap pelapor menunjukkan dugaan adanya campur tangan oknum serta upaya membungkam pengungkapan praktik pencurian di kebun.
Keduanya mendesak Direktur Utama PTPN 4 (Palmco) Jatmiko Krisna Santoso untuk mengevaluasi jajaran Manajer dan APK Kebun Gunung Pamela, setidaknya melalui tindakan mutasi jabatan.
LSM BIN dan Gempur juga meminta agar Zebfri dikembalikan bekerja sebagai bentuk pemulihan keadilan dan langkah membuka dugaan praktik kejahatan terorganisir di lingkungan kebun. Bila tuntutan tidak direspons, mereka menyatakan siap menggelar aksi unjuk rasa di Kantor Kebun Gunung Pamela maupun Kantor Direksi PTPN 4 Regional 1.
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.












