1.506 Rumah MBR di Banyuwangi Sudah Kantongi PBG Gratis Hingga November 2025

1.506 Rumah MBR di Banyuwangi Sudah Kantongi PBG Gratis (Foto: iproperty)

Banyuwangi, suarapecari.com – Dinas Pekerjaan Umum, Cipta Karya, Perumahan dan Permukiman (PU CKPP) Kabupaten Banyuwangi mencatat sebanyak 1.506 unit rumah masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) telah memperoleh Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) tanpa retribusi hingga November 2025.

Plt Kepala Bidang Cipta Karya Dinas PU CKPP Banyuwangi, Meylia Maharani, menjelaskan bahwa program pembebasan retribusi PBG ini diberlakukan untuk seluruh tipe rumah MBR dengan ketentuan luas bangunan maksimal 36 meter persegi.

“Kebijakan ini merupakan implementasi dari Peraturan Bupati Banyuwangi Nomor 70 Tahun 2024 tentang pembebasan retribusi PBG guna mendukung program nasional pembangunan tiga juta rumah bagi MBR,” ujar Meylia, Rabu (12/11/2025).

Ia menegaskan bahwa kebijakan tersebut bertujuan mempercepat legalitas bangunan bagi masyarakat kurang mampu sekaligus meningkatkan kualitas lingkungan permukiman di Banyuwangi.

“MBR berlaku untuk semua tipe rumah dengan syarat tertentu. Harapan kami, masyarakat berpenghasilan rendah dapat memiliki rumah layak huni yang legal tanpa terbebani biaya administrasi tambahan,” tambahnya.

Sementara itu, Kepala Bidang Penataan Ruang PU CKPP Banyuwangi, Bayu Hadiyanto, mengatakan bahwa sepanjang 2025 pihaknya gencar melakukan sosialisasi kepada masyarakat dan pelaku usaha untuk meningkatkan pemahaman terkait pentingnya penataan ruang yang sesuai peraturan.

“Sejauh ini total sudah empat kali sosialisasi. Kami turun langsung ke berbagai segmen masyarakat, mulai dari pelaku usaha perikanan hingga jasa konstruksi,” ungkap Bayu.

Upaya tersebut membuahkan hasil. Komitmen Pemerintah Kabupaten Banyuwangi dalam mendukung program pembebasan retribusi PBG bagi MBR mendapat apresiasi nasional. Banyuwangi masuk peringkat 8 besar nasional untuk jumlah unit hunian MBR di wilayah pesisir yang telah memperoleh PBG gratis.

“Banyuwangi berada di urutan ke-8 terbanyak untuk unit fungsi hunian MBR pesisir yang sudah keluar PBG dengan pembebasan retribusi,” pungkasnya.