PTUN Medan Tolak Gugatan Eks Kades Paluh Kurau, Bupati Deli Serdang Menang Perkara
DELI SERDANG — Polemik gugatan yang diajukan Muhammad Yusuf Batubara, mantan Kepala Desa Paluh Kurau, Kecamatan Hamparan Perak, terhadap Bupati Deli Serdang, Asri Ludin Tambunan, akhirnya menemui titik terang.
Pengadilan Tata Usaha Negara Medan secara resmi menyatakan menolak seluruh gugatan penggugat dalam perkara Nomor: 58/G/2025/PTUN.MDN yang diputus pada 25 November 2025.
Dengan putusan tersebut, langkah hukum yang ditempuh Pemerintah Kabupaten Deli Serdang terkait pemberhentian Muhammad Yusuf Batubara dinyatakan sah menurut hukum.
Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Deli Serdang, Muslih Siregar, SH, menjelaskan bahwa keputusan Bupati Nomor 185 tentang pemberhentian Kepala Desa Paluh Kurau telah dijalankan sesuai prosedur peraturan perundang-undangan.
“Putusan PTUN Medan menegaskan bahwa keputusan Bupati Deli Serdang tentang pemberhentian Kepala Desa Paluh Kurau sudah sesuai dengan ketentuan hukum. Gugatan penggugat ditolak seluruhnya,” ujar Muslih dalam keterangan resminya, Rabu (26/11/2025).
Muslih juga mengungkapkan, keputusan pemberhentian tersebut sebelumnya didasarkan pada Audit Tujuan Tertentu terhadap pengelolaan keuangan Desa Paluh Kurau Tahun Anggaran 2024 yang dilakukan oleh Inspektorat Kabupaten Deli Serdang. Dari hasil audit itu, ditemukan adanya penyalahgunaan wewenang serta kelalaian dalam menjalankan tugas dan kewajiban yang berdampak pada kerugian keuangan desa.
“Atas dasar itulah Bupati mengambil keputusan pemberhentian. Semua prosesnya dilakukan melalui tahapan yang sesuai aturan,” jelasnya.
Ia pun mengimbau seluruh pihak untuk menghormati putusan pengadilan dan menjaga kondusivitas di tengah masyarakat.
“Kami berharap semua pihak menyikapi putusan ini dengan kepala dingin, demi menjaga ketenteraman dan stabilitas di Desa Paluh Kurau,” imbuhnya.
Kronologi Singkat Perkara
Perkara ini bermula ketika Muhammad Yusuf Batubara, selaku Kepala Desa Paluh Kurau, diberhentikan oleh Bupati Deli Serdang karena dinilai menyalahgunakan wewenang, tidak menjalankan tugas sesuai peraturan, serta menyebabkan kerugian keuangan desa.
Tidak terima atas keputusan tersebut, yang bersangkutan kemudian mengajukan gugatan ke PTUN Medan pada 16 Juni 2025. Dalam proses persidangan, Pemerintah Kabupaten Deli Serdang juga telah menegaskan bahwa keputusan pemberhentian dilakukan secara objektif dan tidak sewenang-wenang.
Putusan PTUN Medan yang menolak seluruh gugatan penggugat kini menjadi penegas bahwa langkah Pemkab Deli Serdang telah sesuai dengan mekanisme hukum yang berlaku.
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.












