Proyek Pelebaran Jalan di Tidar Malang Disorot, Dugaan Batu Besar Ditimbun dalam Cor Beton

Proyek Pelebaran Jalan di Tidar Malang Disorot

Malang, suarapecari.com — Proyek pelebaran jalan di kawasan Jalan Bukit Cemara Tidar, Karangbesuki, Kecamatan Sukun, Kota Malang, menuai sorotan publik. Pasalnya, pekerjaan yang berlangsung tanpa papan informasi proyek itu diduga menggunakan batu-batu berukuran besar yang ditimbun di dalam lapisan beton cor.

Pantauan awak media di lokasi pada Jumat malam (28/11/2025) menunjukkan aktivitas pengecoran masih berlangsung. Seorang pekerja terlihat meratakan permukaan beton yang baru dituangkan. Namun, di balik pekerjaan tersebut, muncul dugaan adanya batu-batu besar—diperkirakan seukuran buah kelapa—yang diduga sengaja ditimbun di dalam struktur rabat beton. Batu-batu tersebut diduga berasal dari hasil galian jalan yang akan di cor.

Secara teknis, penggunaan agregat kasar atau “gragal” memang merupakan bagian dari campuran beton sesuai standar konstruksi. Namun demikian, material yang digunakan tetap harus memenuhi spesifikasi mutu sebagaimana tertuang dalam Rencana Anggaran Biaya (RAB) dan dokumen kontrak proyek. Penggunaan batu berukuran besar secara tidak terkontrol justru berpotensi menurunkan kualitas dan daya tahan konstruksi.

Minimnya transparansi semakin menguatkan dugaan lemahnya pengawasan. Hingga di lokasi proyek, tidak ditemukan papan nama pekerjaan yang semestinya memuat informasi dasar proyek, seperti sumber anggaran, nilai kontrak, serta pelaksana kegiatan. Padahal, kewajiban pemasangan papan proyek telah diatur dalam regulasi pengadaan barang/jasa pemerintah serta Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik.

Seorang pekerja di lokasi mengaku tidak mengetahui detail proyek yang sedang dikerjakan. “Saya tidak tahu volumenya berapa, dan ini proyek dari PT atau CV apa juga tidak tahu,” ujarnya singkat.

Proyek tersebut diduga berada di bawah pengawasan Dinas Bina Marga Kota Malang. Dalam kerangka hukum, pengawasan proyek jasa konstruksi diatur dalam berbagai regulasi, di antaranya Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi serta Peraturan Menteri PUPR Nomor 1 Tahun 2023 yang menjadi pedoman pengawasan penyelenggaraan jasa konstruksi oleh pemerintah daerah.

Hingga berita ini diturunkan, upaya konfirmasi kepada pihak dinas terkait melalui pesan WhatsApp kepada salah satu pejabat bernama Dandung belum memperoleh tanggapan resmi.

Sorotan juga datang dari kalangan masyarakat. Dian, perwakilan LSM SGI, menilai proyek pemerintah harus dikawal bersama. “Karena ini menggunakan anggaran negara, sudah seharusnya dinas turun langsung ke lapangan untuk mengawasi. Bukan hanya melihat hasil, tetapi juga memastikan proses pengerjaan sesuai aturan,” ujarnya.

Ia menegaskan, apabila ditemukan adanya pembiaran terhadap dugaan penyimpangan, pihaknya tidak akan tinggal diam. “Jika pengawasan diabaikan, kami akan menempuh jalur surat resmi,” tegasnya.

Hingga saat ini, proyek pelebaran jalan tersebut masih menjadi perhatian publik, terutama terkait transparansi, kualitas pekerjaan, serta fungsi pengawasan pemerintah daerah terhadap penggunaan anggaran negara. (Yanto)

Tinggalkan Balasan