Digitalisasi Pasar Rakyat: Langkah Strategis Kota Malang Genjot PAD

Kepala Diskopindag Kota Malang, Eko Sri Yuliadi

Kota Malang, suarapecari.com – Genjot pendapatan daerah dari sektor pasar mulai digerakkan DPRD Kota Malang. Digitalisasi manajemen dan retribusi pasar bakal dimulai bertahap pada 2026,.

Ketua Komisi B DPRD Kota Malang, Bayu Rekso Aji menjelaskan, percepatan digitalisasi pasar rakyat menjadi langkah strategis untuk menutup kebocoran sekaligus mendorong capaian Pendapatan Asli Daerah (PAD). (2/12/2025)

“Langkah ini merupakan tindak lanjut rekomendasi Badan Anggaran saat pembahasan APBD 2026. TKD kita turun luar biasa, sehingga PAD harus dikuatkan, salah satunya dari sektor retribusi pasar,” Jelasnya.

Dalam rapat tersebut, Komisi B bersama OPD terkait menyepakati pembangunan aplikasi digitalisasi manajemen pasar rakyat. Dinas Kominfo dijadwalkan mulai mengerjakan sistem tersebut pada Februari–April 2026.

Aplikasi ini akan memuat data lengkap pedagang, luas kios dan los, jenis usaha hingga layout pasar. “Roadmap awalnya adalah pengumpulan data dan penyusunan aplikasi manajemen pasar. Setelah database valid dan ter-update di Diskopindag, barulah kita masuk ke e-retribusi sebagai langkah kedua,” terangnya.

Bayu menyebut, digitalisasi ini penting untuk memastikan pembayaran retribusi sesuai ketentuan. Tarif retribusi Rp1.000 per meter masih kerap dilanggar. “Fakta lapangan kadang tidak sesuai Perda. Pengawasan lemah, ada potensi kebocoran, dan data antar-OPD sering berbeda. Karena itu aplikasi digital ini menjadi pedoman bersama,” tegasnya. Komisi B menargetkan sistem manajemen pasar rampung pertengahan 2026, sementara e-retribusi ditargetkan berjalan maksimal pada 2027.

Kepala Diskopindag Kota Malang, Eko Sri Yuliadi juga menegaskan bahwa digitalisasi pasar bakal menjadi lompatan besar dalam menata ulang pengelolaan pasar rakyat. “Beberapa infrastruktur pasar sudah kita perbaiki. Melalui digitalisasi, pengelolaan akan semakin tertata. Ini ide luar biasa dari Komisi B DPRD Kota Malang,” ujarnya.

Ia menjelaskan bahwa digitalisasi mencakup penyusunan database pedagang by name, by address, jenis jualan hingga layout kios, termasuk integrasi e-retribusi yang menyesuaikan kebiasaan transaksi non-tunai seperti QRIS. “E-retribusi akan meningkatkan PAD, karena semua pembayaran berdasarkan luasan dan ketentuan Perda. Selama ini masih ada pedagang yang membayar di bawah tarif seharusnya,” bebernya. (Yanto)

Tinggalkan Balasan