JPKP Jatim Adukan Dugaan KKN Hibah Ternak APBD Banyuwangi ke Kejaksaan

DPW JPKP Jatim Laporkan Dugaan KKN Hibah Ternak ke Kejari Banyuwangi

Banyuwangi – Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Jaringan Pendamping Kinerja Pemerintah (JPKP) Provinsi Jawa Timur secara resmi menyampaikan pengaduan dugaan praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Banyuwangi.

Pengaduan tersebut berkaitan dengan program hibah hewan ternak kepada kelompok masyarakat (pokmas) yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Banyuwangi.

Ketua DPW JPKP Jawa Timur, Siswanto, SE, SH, mengatakan laporan itu disampaikan setelah tim JPKP melakukan penelusuran dan pengumpulan data di lapangan. Hasilnya, ditemukan sejumlah indikasi yang dinilai perlu mendapatkan perhatian aparat penegak hukum.

“Kami melaporkan dugaan KKN yang berkaitan dengan hibah ternak kepada kelompok masyarakat. Ini berdasarkan temuan lapangan yang telah kami kumpulkan,” ujar Siswanto kepada wartawan usai menyerahkan surat pengaduan, Selasa (23/12/2025).

Siswanto menjelaskan, data yang dilampirkan dalam pengaduan tersebut mencakup realisasi hibah ternak pada beberapa tahun anggaran, mulai 2022 hingga 2024.

“Ada data pencairan tahun 2022, 2023, sampai 2024. Dari situ kami melihat adanya indikasi yang patut didalami lebih lanjut,” jelasnya.

Ia menegaskan, langkah pelaporan ini merupakan bagian dari peran serta masyarakat dalam pengawasan penggunaan anggaran negara, khususnya untuk memastikan program bantuan pemerintah benar-benar tepat sasaran dan tidak merugikan keuangan negara.

“Kami membantu pihak berwenang untuk mengungkap dugaan penyimpangan, sebagaimana diatur dalam ketentuan tentang peran serta masyarakat dalam pemberantasan korupsi,” tambahnya.

JPKP berharap Kejari Banyuwangi dapat menindaklanjuti laporan tersebut secara profesional dan transparan, demi menjaga integritas program hibah serta kepercayaan publik.

“Kami berharap laporan ini menjadi atensi, sehingga indikasi-indikasi yang mengarah pada potensi kerugian negara dalam hibah ternak dapat segera diungkap,” pungkas Siswanto.

Sementara itu, Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejaksaan Negeri Banyuwangi, Rustamaji, saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, menyampaikan bahwa dirinya belum dapat memberikan tanggapan terkait laporan tersebut.

“Saat ini saya sedang cuti, jadi belum bisa memberikan komentar,” singkatnya.

Tinggalkan Balasan