DPO Kasus Korupsi Software Perpustakaan Batu Bara Belum Tertangkap, Kejati Sumut Diminta Turun Tangan

DPO Kasus Korupsi Software Perpustakaan Batu Bara Belum Tertangkap

Batu Bara – Penanganan perkara korupsi pengadaan software perpustakaan dan pembelajaran digital di Dinas Pendidikan Kabupaten Batu Bara Tahun Anggaran 2021 memasuki babak baru. Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) didesak untuk turun tangan guna mendorong percepatan penangkapan terpidana Muslim Syah Margolang, yang telah berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO) hampir satu tahun.

Desakan tersebut disampaikan aktivis antikorupsi Kabupaten Batu Bara, Ahmad Fatih Sultan, yang menilai kinerja Kejaksaan Negeri (Kejari) Batu Bara belum menunjukkan progres signifikan dalam mengeksekusi putusan pengadilan terhadap terpidana kasus tersebut.

Dalam diskusi publik bertajuk “Bincang Kinerja Kajari Batu Bara” yang digelar di Tanjung Tiram, Senin (22/12/2025), Sultan menegaskan bahwa Kejati Sumut memiliki kewenangan untuk melakukan supervisi, bahkan mengambil alih koordinasi pencarian DPO apabila penanganan di tingkat kejari dinilai stagnan.

“Status DPO Muslim Syah Margolang ini sudah hampir satu tahun sejak vonis dijatuhkan, namun belum ada perkembangan berarti. Kami mendesak Kejati Sumut untuk turun tangan dan mendorong Kejari Batu Bara agar serius menuntaskan eksekusi putusan pengadilan,” ujar Sultan.

Ia menekankan pentingnya transparansi dan keseriusan aparat penegak hukum agar tidak menimbulkan persepsi publik adanya pembiaran terhadap aktor utama perkara korupsi tersebut.

Muslim Syah Margolang, yang diketahui merupakan adik kandung Direktur PT Literasia Edutekno Digital, Wana Margolang, telah divonis secara in absentia oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Medan pada 4 September 2025.

Dalam putusannya, majelis hakim menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 6 tahun, denda Rp100 juta, serta kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp1,3 miliar. Majelis hakim juga secara tegas memerintahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk terus melakukan pencarian dan penangkapan terhadap terpidana demi tegaknya hukum.

Namun hingga akhir 2025, keberadaan Muslim Syah Margolang masih belum diketahui.

Sultan turut menyoroti dugaan adanya pola kejahatan yang bersifat sistematis dan terstruktur dalam proyek pengadaan teknologi pendidikan, yang diduga melibatkan jaringan usaha keluarga Margolang di sejumlah wilayah Sumatera Utara.

Ia berharap jajaran Kejari Batu Bara di bawah kepemimpinan Kajari Fransisco Tarigan dan Kasi Pidsus Yosep A.M. dapat menunjukkan komitmen penegakan hukum secara tegas dan profesional.

“Sering kali perkara besar di Batu Bara harus diambil alih Kejati Sumut karena lemahnya kinerja di tingkat kejari. Jika dalam waktu dekat tidak ada langkah konkret, kami akan menyampaikan tuntutan langsung ke Kejati Sumut agar tim intelijen diturunkan untuk memburu DPO tersebut,” tegasnya.

Fakta persidangan juga mengungkap bahwa PT Literasia Edutekno Digital diduga ditutup secara sepihak pada akhir 2022, tak lama setelah pencairan dana proyek. Penutupan tersebut disinyalir sebagai upaya menghindari kewajiban pemeliharaan (maintenance) sistem pembelajaran digital.

Pola serupa diduga terjadi di sejumlah satuan pendidikan tingkat SD, SMP kabupaten/kota hingga SMA/SMK di bawah naungan Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara.

“Ini bukan sekadar tindak pidana korupsi, tetapi telah merugikan masa depan pendidikan. Kami meminta Kejati Sumut memastikan tidak ada perlakuan istimewa terhadap siapapun yang telah merugikan keuangan negara hingga miliaran rupiah,” pungkas Sultan.

Tinggalkan Balasan