BKM Masjid Al Ikhlas Tegaskan Pemindahan Sudah Sesuai Prosedur, MUI Deli Serdang Imbau Warga Tak Terprovokasi

BKM Masjid Al Ikhlas Tegaskan Pemindahan Sudah Sesuai Prosedur

Medan, Sumatera Utara – Badan Kemakmuran Masjid (BKM) Masjid Al Ikhlas Komplek Veteran, Medan Estate, menegaskan bahwa pemindahan Masjid Al Ikhlas telah melalui proses musyawarah dan prosedur yang sah. Masyarakat dan jamaah diminta tidak terprovokasi oleh pihak-pihak tertentu yang dinilai sengaja menunggangi polemik pemindahan masjid tersebut.

Humas BKM Masjid Al Ikhlas, Bambang Herianto, mengatakan pemindahan masjid dilakukan demi menghadirkan tempat ibadah yang lebih layak dan representatif bagi jamaah. Ia menekankan bahwa proses tersebut telah disepakati bersama warga setempat jauh sebelum pembangunan masjid baru dimulai.

“Pemindahan Masjid Al Ikhlas sudah melalui musyawarah dan prosedur yang benar. Lokasi baru justru jauh lebih layak. Bukan dikurangi, tetapi ditingkatkan. Dari bangunan semi permanen menjadi permanen, ruang kelas tahfiz dari tiga menjadi empat lokal, serta kubah masjid yang sebelumnya berbahan besi kini dibangun dengan beton,” ujar Bambang kepada wartawan, Sabtu (20/12).

Musyawarah Libatkan Warga dan Tokoh Masyarakat

Bambang menjelaskan, sebelum pemindahan dilakukan, pihak BKM telah membuka forum musyawarah selama kurang lebih empat bulan. Musyawarah tersebut melibatkan warga sekitar, remaja masjid, tokoh masyarakat, serta perwakilan organisasi kemasyarakatan Islam.

“Jika ada keberatan, seharusnya disampaikan saat musyawarah berlangsung. Faktanya, tidak ada penolakan saat itu. Penolakan justru muncul setelah masjid baru dibangun dengan kondisi yang lebih baik. Ini tentu menimbulkan pertanyaan,” ungkapnya.

Ia menduga pihak-pihak yang menolak pemindahan masjid bukan merupakan warga setempat maupun jamaah aktif Masjid Al Ikhlas.

Pemerintah Desa Tegaskan Ada Kesepakatan Warga

Hal senada disampaikan Kepala Lingkungan (Kepling) Dusun VIII Desa Medan Estate, Sunar. Ia menegaskan bahwa pemindahan Masjid Al Ikhlas dilakukan berdasarkan kesepakatan warga dan tidak jauh dari lokasi semula.

“Di lokasi lama sudah tidak banyak penghuni karena warga telah pindah. Atas dasar itu, masyarakat sepakat masjid dipindahkan ke tempat yang lebih layak. Prosesnya sudah sesuai prosedur dan disetujui warga,” kata Sunar.

Ia juga menegaskan bahwa warga sekitar tidak ingin polemik tersebut dimanfaatkan oleh pihak-pihak yang memiliki kepentingan tertentu.

MUI Deli Serdang: Pemindahan Masjid Dibolehkan Secara Syar’i

Menanggapi polemik yang berkembang, Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Deli Serdang, Drs. H. Kaya Hasibuan, menegaskan bahwa pemindahan atau pergeseran Masjid Al Ikhlas dapat dibenarkan secara agama, sepanjang memenuhi ketentuan syariat Islam.

Menurutnya, terdapat tiga unsur utama yang menjadi dasar diperbolehkannya pemindahan masjid.
“Pertama, harus jelas status kepemilikan atau wakafnya. Kedua, masjid harus memberikan kemanfaatan nyata bagi jamaah. Ketiga, masjid dibangun untuk kemaslahatan umat,” jelasnya.

Ia menambahkan, berdasarkan informasi yang diterimanya, proses pemindahan Masjid Al Ikhlas telah melalui musyawarah, kesepakatan bersama, serta penandatanganan resmi oleh berbagai pihak terkait.

Kesepakatan tersebut ditandatangani Ketua BKM Masjid Al Ikhlas bersama masyarakat yang menerima ganti rugi dari pihak pengembang PT United Orto Berjaya (UOB), serta disaksikan unsur Muspika Kecamatan Percut Sei Tuan, Ketua MUI dan KUA Kecamatan, perwakilan ormas Islam, serta kepala desa setempat.

“Dengan adanya kesepakatan tersebut, pergeseran Masjid Al Ikhlas telah dilakukan secara terbuka, sah, dan sesuai prinsip musyawarah mufakat,” tegasnya.

Imbauan Jaga Ketenangan dan Persatuan Umat

Ketua MUI Deli Serdang juga mengimbau masyarakat dan jamaah agar tidak terpancing provokasi yang berpotensi menimbulkan kegaduhan di tengah umat.

“Kami meminta semua pihak menahan diri dan mengedepankan ketenangan. Perbedaan pandangan hendaknya disikapi dengan musyawarah dan cara-cara yang bijak,” ujarnya.

Ia turut mengajak pimpinan ormas Islam dan seluruh elemen umat untuk menjaga persatuan dan ukhuwah Islamiyah.

“Umat membutuhkan kesejukan, bukan provokasi. Mari kita jaga persatuan demi kemaslahatan bersama,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan