Pemasangan Tiang WiFi Biznet di Kebalenan Disorot, Warga Klaim Tak Pernah Dilibatkan

Terlihat seorang pekerja sedang menggali proses pemasangan tiang jaringan WiFi di Jalan Kartanegara, Lingkungan Krajan, Kelurahan Kebalenan, Banyuwangi, yang dipersoalkan warga karena diduga tanpa izin lingkungan. Sumber Foto (Dok suarapecari).

Banyuwangi. Pemasangan tiang jaringan WiFi milik salah satu penyedia layanan internet, Biznet, di Jalan Kartanegara, Lingkungan Krajan, Kelurahan Kebalenan, Kecamatan Banyuwangi, menuai sorotan warga. Proses penanaman tiang tersebut diduga dilakukan tanpa melibatkan unsur lingkungan setempat, khususnya RT dan RW.

Pemasangan yang berlangsung pada Jumat (26/12/2025) itu menimbulkan pertanyaan terkait kelengkapan administrasi dan prosedur perizinan. Warga menilai, aktivitas tersebut seharusnya didahului dengan komunikasi serta persetujuan lingkungan sebagai bagian dari syarat perizinan.

Ketua RT 01 RW 03 Lingkungan Krajan, Lukman, menyebut hingga saat ini tidak pernah ada pemberitahuan maupun permohonan izin dari pihak penyedia layanan maupun pelaksana di lapangan.

“Sampai sekarang belum ada konfirmasi atau permintaan izin ke lingkungan terkait pemasangan tiang tersebut,” ujar Lukman saat dikonfirmasi.

Ia menjelaskan, dalam praktik yang selama ini berlaku, setiap kegiatan penanaman tiang utilitas di wilayah permukiman umumnya melibatkan unsur lingkungan. Keterlibatan RT dan RW dinilai penting sebagai bagian dari sosialisasi sekaligus untuk menghindari persoalan di kemudian hari.

Selain persoalan administrasi, warga juga menyoroti dampak teknis di lapangan. Dari pantauan di lokasi, proses penggalian lubang tiang diketahui mengenai jaringan pipa air milik PDAM.

Seorang pekerja di lokasi yang enggan disebutkan namanya mengakui adanya insiden tersebut. Menurutnya, pipa air sempat mengalami kebocoran saat proses penggalian berlangsung.

“Waktu penggalian memang sempat mengenai pipa air, dan terjadi kebocoran,” ungkapnya singkat.

Di sisi lain, pemasangan tiang jaringan internet di Banyuwangi sejatinya telah diatur melalui regulasi daerah. Setiap penyedia layanan diwajibkan mengantongi izin resmi dari pemerintah daerah, termasuk melalui dinas teknis terkait, serta melakukan persetujuan dan sosialisasi kepada masyarakat setempat.

Pemerintah Kabupaten Banyuwangi pada 2025 juga diketahui tengah mengintensifkan penertiban terhadap pemasangan tiang internet yang dinilai tidak sesuai prosedur, terutama yang berdiri di bahu jalan maupun kawasan permukiman padat.

Regulasi daerah mengatur bahwa izin pemasangan tidak hanya bersifat administratif di tingkat kabupaten, tetapi juga mensyaratkan persetujuan lingkungan, khususnya jika pembangunan berada di area permukiman atau dekat fasilitas umum. Selain itu, terdapat ketentuan teknis mengenai jarak aman dengan infrastruktur lain, seperti jaringan listrik dan pipa utilitas.

Jika terbukti dilakukan tanpa izin lengkap, pemasangan tiang dapat dikenai sanksi administratif hingga pembongkaran. Bahkan, praktik usaha telekomunikasi tanpa izin berpotensi dikenai sanksi hukum sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Hingga berita ini ditulis, media ini masih menggali keterangan resmi dari pihak Biznet maupun dinas terkait mengenai status perizinan pemasangan tiang WiFi di lokasi tersebut. Warga berharap ada klarifikasi dan penertiban agar pembangunan infrastruktur telekomunikasi tetap berjalan tanpa merugikan masyarakat sekitar.

Tinggalkan Balasan