Limbah Pengerukan Pelebaran Jalan Srono–Muncar Diduga Beralih ke Lahan Pribadi
Banyuwangi. Proyek pelebaran Jalan Raya Srono–Muncar kembali menjadi sorotan publik. Bukan karena progres fisik jalan, melainkan akibat pendistribusian tanah sisa galian yang dinilai menyimpang dari peruntukan awal. Material hasil pengerukan yang semestinya dimanfaatkan untuk kepentingan publik justru diduga dialihkan ke lahan-lahan pribadi, memunculkan indikasi praktik jual beli dan lemahnya pengawasan proyek.
Di sepanjang jalur proyek, tanah galian tampak ditimbun di sejumlah titik yang tidak memiliki keterkaitan langsung dengan kebutuhan infrastruktur umum. Kondisi ini menimbulkan pertanyaan serius mengenai pengawasan proyek, transparansi distribusi material, serta potensi praktik jual beli limbah pengerukan. Kamis (29/1/2026).
Awalnya, tanah sisa galian pelebaran jalan diproyeksikan untuk membantu kebutuhan pengerasan jalan desa yang rusak dan memiliki kontur ekstrem. Pemerintah desa bahkan telah menempuh jalur administratif dengan mengajukan permohonan resmi pemanfaatan tanah galian kepada pihak berwenang.
Kepala Dusun (Kadus) Desa Blambangan, Eko, menyebut di lapangan ditemukan ketidaksesuaian antara rencana dan realisasi distribusi. Ia menilai tanah galian tidak sepenuhnya diarahkan untuk kebutuhan umum.
“Di awal memang ada penyampaian bahwa tanah galian bisa dimanfaatkan untuk kepentingan desa. Tapi yang terjadi di lapangan, justru banyak ditimbun di lahan-lahan pribadi,” ujar Eko.
Dalam praktiknya, sebagian besar tanah tersebut justru ditimbun di lahan kosong milik perseorangan. Di lokasi terlihat telah diratakan dan ditinggikan, mengindikasikan pemanfaatan untuk kepentingan privat. Fakta ini memperkuat anggapan bahwa distribusi material proyek tidak berjalan sesuai perencanaan awal.
Situasi tersebut memunculkan ironi. Di satu sisi, sejumlah ruas jalan desa masih membutuhkan material urug untuk perbaikan akses warga. Di sisi lain, tanah galian proyek yang seharusnya menjawab kebutuhan itu justru berpindah tangan tanpa kejelasan peruntukan.
Di lapangan, beredar informasi mengenai pengiriman tanah menggunakan armada dump truck hingga sampai ke Tapanrejo yang terbilang sangat jauh dengan pola tertentu. Skema ini memunculkan dugaan adanya transaksi jual beli tanah limbah proyek.
Eko mengungkapkan adanya informasi soal pengiriman tanah yang disertai nilai tertentu per rit. “Informasi yang kami terima, rencananya ada pengiriman dengan hitungan per rit. Ini yang menimbulkan tanda tanya,” katanya.
Meski tidak disertai bukti transaksi terbuka, pola distribusi yang tidak merata dan tidak berbasis kebutuhan publik menjadi indikator kuat adanya praktik tersebut. Tanah yang diklaim untuk kepentingan sosial dalam pelaksanaannya justru ditemukan di lahan-lahan pribadi warga.
Persoalan ini menyoroti lemahnya pengawasan dalam pelaksanaan proyek pelebaran jalan. Minimnya informasi publik terkait skema distribusi limbah dan lokasi resmi pembuangan material membuka ruang penyimpangan.
Menanggapi hal tersebut, pengawas proyek pelebaran Jalan Raya Srono–Muncar, Maryono, mengakui adanya kendala teknis dalam pendistribusian tanah galian. Ia menyebut faktor jarak dan keterbatasan armada menjadi alasan utama.
“Lokasi yang diminta cukup jauh dan armada kami terbatas. Ada titik yang sulit dijangkau sehingga jalur pengangkutan harus memutar,” kata Maryono.
Terkait dugaan praktik jual beli tanah galian, Maryono menegaskan pihaknya tidak mengetahui adanya transaksi tersebut. “Kalau soal jual beli, kami tidak tahu. Informasi itu akan kami tindak lanjuti,” ujarnya.
Kondisi ini menegaskan pentingnya pengawasan ketat dalam proyek infrastruktur. Tanpa kontrol yang memadai, material sisa galian berpotensi berubah fungsi dari kepentingan publik menjadi komoditas ekonomi.
Polemik pendistribusian tanah galian proyek Jalan Raya Srono–Muncar menuntut kejelasan dan ketegasan dari penanggung jawab proyek. Transparansi distribusi, penelusuran alur pemanfaatan material, serta penguatan pengawasan menjadi langkah mendesak untuk memastikan proyek berjalan sesuai tujuan.
Di tengah masifnya pembangunan infrastruktur, kasus ini menjadi pengingat bahwa keberhasilan proyek tidak hanya diukur dari lebar jalan atau panjang aspal, tetapi juga dari integritas pengelolaan dan keberpihakan pada kepentingan publik.
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.












