Blue Night Binjai Disorot, Aparat Diminta Usut Dugaan Narkoba dan Operasional Tanpa Izin

Tempat Hiburan Malam (THM) Blue Night

BINJAI — Desakan agar aparat penegak hukum bertindak tegas terhadap Tempat Hiburan Malam (THM) Blue Night di Jalan Emplasmen, Kwala Mencirim, Kecamatan Sei Bingai, Kabupaten Langkat, semakin menguat. Sejumlah warga dan tokoh masyarakat meminta kepolisian serta instansi terkait segera menindaklanjuti dugaan peredaran narkoba dan operasional usaha tanpa izin di lokasi tersebut.

Seorang warga yang enggan disebutkan namanya berharap langkah tegas diambil oleh Bobby Nasution, Whisnu Hermawan Februanto, serta Tatar Nugroho untuk memastikan penegakan hukum berjalan transparan dan akuntabel.

Menurut informasi yang beredar di masyarakat, THM Blue Night diduga menjadi lokasi peredaran pil ekstasi dengan harga sekitar Rp300 ribu per butir. Selain itu, tempat tersebut disebut-sebut memiliki keterkaitan dengan usaha kuliner di sekitarnya. Namun demikian, hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pengelola THM Blue Night terkait tudingan tersebut.

Warga juga menyinggung adanya dugaan korban meninggal dunia akibat overdosis (OD) yang dikabarkan terjadi di lokasi itu pada Januari lalu. Seorang pengunjung berinisial COT, warga Sei Bingai, dilaporkan meninggal dunia setelah diduga mengalami overdosis. Sebelumnya, kasus serupa disebut pernah terjadi terhadap seorang pria asal Deliserdang yang sempat dirawat di RSUD Djoelham sebelum akhirnya meninggal dunia.

Pemerintah Kabupaten Langkat melalui Satpol PP diketahui telah melayangkan surat peringatan pertama kepada manajemen THM Blue Night tertanggal 6 Januari 2026. Surat tersebut ditandatangani Kepala Satpol PP Kabupaten Langkat, Dameka Putra Singarimbun, dan berisi peringatan penghentian operasional karena tidak memiliki izin. Dalam surat itu juga disebutkan kemungkinan pembongkaran paksa oleh tim terpadu jika tetap beroperasi tanpa legalitas.

Menanggapi situasi ini, Ketua MUI Kabupaten Langkat, H. Zulkifli Ahmad Dian, menyampaikan bahwa pihaknya telah mengirimkan surat imbauan kepada Forkopimda terkait pelaksanaan ibadah selama bulan suci Ramadhan. Dalam surat tersebut, MUI mengimbau pemerintah daerah dan aparat kepolisian untuk menertibkan tempat-tempat yang berpotensi mengganggu kekhusyukan ibadah, termasuk hiburan malam dan aktivitas ilegal lainnya.

Ia menegaskan, penertiban tersebut sejalan dengan harapan masyarakat yang menginginkan suasana aman dan kondusif selama Ramadhan. Hal ini juga dikaitkan dengan visi religius yang diusung Bupati Langkat, Syah Afandin.

Hingga saat ini, belum ada keterangan resmi dari pihak Polres Binjai maupun pengelola THM Blue Night terkait perkembangan penyelidikan dugaan peredaran narkoba dan pelanggaran izin usaha tersebut.

Pemberitaan ini akan terus diperbarui seiring dengan perkembangan informasi dan klarifikasi dari pihak-pihak terkait.

Tinggalkan Balasan