Dugaan Pengeroyokan di Pantai Boom Marina Banyuwangi Dipicu Miskomunikasi

Kuasa hukum pengelola kafe International Yacht Club, Eko Sutrisno, S.H., saat memberikan keterangan kepada wartawan terkait dugaan pengeroyokan di Pantai Boom Marina Banyuwangi. (Sumber: Dok istimewa)

Banyuwangi. Insiden adu mulut yang berujung dugaan pengeroyokan terjadi di kawasan Pantai Boom Marina, Banyuwangi. Peristiwa ini terjadi pada Minggu (29/03/2026) sekitar pukul 09.00 WIB, melibatkan pemilik sound system dan seorang warga negara asing (WNA) yang diketahui sebagai pengelola kafe International Yacht Club.

Peristiwa tersebut diduga dipicu kesalahpahaman akibat kendala bahasa, bermula dari persoalan kebisingan suara di area sekitar lokasi.

Berdasarkan keterangan yang dihimpun, pengelola kafe berinisial AF warga negara Rusia merasa terganggu oleh suara sound system yang dinilai terlalu keras. Ia mengaku telah meminta agar volume diturunkan, namun menurutnya tingkat kebisingan masih belum berkurang.

Situasi kemudian memanas saat AF mendatangi langsung sumber suara dengan maksud meminta kembali agar volume dikecilkan. Karena keterbatasan komunikasi, AF mencoba mendekati operator sound system untuk menurunkan volume secara langsung. Upaya tersebut justru memicu ketegangan di lokasi.

Petugas keamanan pelabuhan sempat turun tangan untuk meredam situasi. Namun, ketegangan berlanjut hingga terjadi dugaan pengeroyokan. Akibat insiden tersebut, AF mengalami luka berupa cakaran di bagian wajah dan leher.

Kuasa hukum AF, Eko Sutrisno, S.H., menyampaikan bahwa kliennya tidak berniat memperpanjang persoalan. Ia menilai insiden ini murni terjadi karena miskomunikasi.

“Kejadian ini bermula dari suara sound system yang dirasa bising. Meski sudah diminta untuk diturunkan, namun menurut klien kami masih terasa mengganggu,” ujar Eko kepada wartawan, Senin (30/03/2026).

Eko menjelaskan, kedua belah pihak sebenarnya telah sepakat untuk menyelesaikan persoalan secara damai. Bahkan, menurutnya, telah ada kesepakatan kompensasi untuk biaya pengobatan pelapor.

“Kami sudah sepakat duduk bersama dan berdamai. Namun kami menyayangkan, pihak sound system justru tetap melaporkan klien kami,” katanya.

Lebih lanjut, pihaknya mengaku telah mengantongi rekaman CCTV yang memperlihatkan kronologi kejadian. Dalam rekaman tersebut, AF disebut sebagai pihak yang justru menjadi korban pengeroyokan.

“Dari rekaman CCTV terlihat klien kami menjadi korban. Tuduhan bahwa klien kami mendorong, itu merupakan respons karena didorong lebih dahulu,” jelasnya.

Meski demikian, AF tetap berharap persoalan ini dapat diselesaikan secara kekeluargaan tanpa berlanjut ke ranah hukum. Ia menilai penyelesaian damai menjadi langkah terbaik untuk menjaga hubungan baik di tengah perbedaan latar belakang dan budaya.

Tinggalkan Balasan