Banyuwangi Capai Rekor dengan 12 Karya Budaya Tradisional Tercatat sebagai Kekayaan Intelektual Komunal

Banyuwangi Capai Rekor dengan 12 Karya Budaya Tradisional Tercatat sebagai Kekayaan Intelektual Komunal

Suara Pecari | Banyuwangi mencapai rekor dengan menjadi daerah yang memiliki jumlah karya budaya terbanyak yang tercatat sebagai Kekayaan Intelektual Komunal (KIK). Sebanyak 12 lagu dan musik tradisional asli Banyuwangi telah resmi mendapatkan perlindungan hukum setelah tercatat sebagai KIK di Kementerian Hukum RI.

Sertifikat pencatatan tersebut diserahkan dalam kegiatan Campus Call Out (CCO) di Institut Teknologi Bandung (ITB), Selasa (12/5). Kepala Bidang Kebudayaan Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Banyuwangi, Dewa Alit Siswanto, mengatakan bahwa karya budaya yang tercatat sebagai Ekspresi Budaya Tradisional (EBT) meliputi Gendhing Keok-Keok, Gendhing Kembang Waru, Gendhing Gurit Mangir, Gendhing Erang-Erang, Gendhing Embat-Embat, Gendhing Podho Nonton, Gendhing Sekar Jenang, Gendhing Gurit Jawa, Gendhing Santri Moleh, Gendhing Thetel-Thetel, Gendhing Kusir-Kusir, dan Gendhing Layar Kemendhung.

Menteri Hukum RI, Supratman Andi Agtas, menegaskan bahwa pencatatan KIK menjadi bentuk perlindungan hukum terhadap warisan budaya daerah di tengah arus globalisasi. Ia menyatakan bahwa negara hadir untuk memastikan identitas bangsa, termasuk tradisi lisan dan musik daerah, memiliki perlindungan hukum yang kuat.

Baca juga:

Kepala Kanwil Kemenkum Jawa Timur, Haris Sukamto, mengatakan bahwa pihaknya akan terus mendata potensi budaya lain yang belum tercatat secara hukum. Ia menyatakan bahwa Jawa Timur adalah gudang budaya dan Banyuwangi menjadi salah satu daerah yang memiliki kekayaan budaya besar yang harus dilindungi.

Baca juga:

Dewa Alit Siswanto mengucapkan terima kasih kepada UPT Taman Budaya Jawa Timur yang telah membantu proses pencatatan KIK ini.

Baca juga:
Baca juga:
Baca juga:

Tinggalkan Balasan