Sopir Truk Tewas Usai Duel dengan Satpam dan Pengawas SPBU di Palembang

Sopir Truk Tewas Usai Duel dengan Satpam dan Pengawas SPBU di Palembang

Suara Pecari – 03 April 2026 | Seorang sopir truk berusia 26 tahun tewas pada dini hari Kamis 2 April 2026 setelah terlibat perkelahian dengan dua karyawan SPBU di Palembang.

Kejadian berlangsung di SPBU 24.301.111 Punti Kayu, Jalan Kolonel H. Burlian kilometer 7, Kecamatan Sukarami.

Korban, yang dikenal dengan inisial MEP dan berasal dari Desa Talang Jambe, sedang mengisi solar untuk truknya ketika mesin pompa tiba-tiba berhenti.

Penghentian pompa terjadi sesaat setelah jam operasional SPBU berakhir, menimbulkan kebingungan pada MEP yang menganggap pengisian belum selesai.

Ketegangan meningkat ketika MEP mengkritik keputusan petugas bahwa proses pengisian harus dihentikan.

Pengawas SPBU, yang diidentifikasi sebagai SI (Septian/Idris, 26 tahun), menanggapi dengan menegaskan bahwa prosedur keselamatan telah dipatuhi.

Pertengkaran verbal berlanjut hingga MEP mengemudi truknya ke seberang jalan dan menunggu di luar area SPBU.

Satpam SPBU, Edendi Puja Pratama (EPP, 23 tahun), dipanggil oleh SI untuk menanggapi situasi.

Kedua petugas mendekati truk korban dan meminta penjelasan, namun MEP turun dari kendaraan.

Pada saat itulah perkelahian fisik tak terhindarkan.

SI mengeluarkan senjata tajam dan menusuk dada kiri MEP.

Luka tusuk tersebut menyebabkan korban terjatuh dan tidak dapat bangun kembali.

Saksi mata segera mengirimkan MEP ke Rumah Sakit Myria Palembang dengan bantuan kendaraan pribadi.

Setibanya di rumah sakit, tim medis menyatakan korban meninggal dunia karena kerusakan organ vital.

Polisi setempat, Polrestabes Palembang, langsung mengamankan kedua tersangka di lokasi kejadian.

Kasat Reskrim AKBP Musa Jedi Permana menjelaskan bahwa rekaman CCTV SPBU telah diamankan sebagai bukti.

Ia menambahkan bahwa senjata tajam yang digunakan masih dalam proses pencarian karena diduga dibuang oleh pelaku.

Identitas lengkap SI adalah Idris, sementara EPP adalah Edendi Puja Pratama.

Kedua tersangka ditahan di kantor polisi untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Polisi juga mengumpulkan pakaian yang dikenakan pelaku pada saat kejadian sebagai barang bukti.

Menurut saksi, tidak ada provokasi fisik sebelumnya, melainkan perselisihan verbal mengenai jumlah solar yang diisi.

Insiden ini menambah daftar kasus kekerasan di SPBU yang terjadi akibat kegagalan peralatan.

Beberapa SPBU di Sumatera Selatan dilaporkan mengalami gangguan pompa solar pada bulan April ini.

Pengamat transportasi menilai bahwa tekanan tinggi pada pengemudi truk saat menghadapi penundaan dapat memicu respons emosional.

Namun, mereka menekankan bahwa kekerasan fisik tidak dapat dibenarkan dalam situasi apapun.

Pihak manajemen SPBU belum memberikan pernyataan resmi mengenai perbaikan pompa yang rusak.

Polisi Palembang mengingatkan masyarakat untuk melaporkan setiap kerusakan fasilitas bahan bakar secara cepat.

Mereka juga menegaskan pentingnya menahan diri dan menghubungi aparat bila terjadi perselisihan di area publik.

Kasus ini akan diproses sesuai KUHP, khususnya Pasal 170 tentang pembunuhan dengan niat.

Jika terbukti, pelaku dapat dijatuhi hukuman penjara bertahun‑tahun.

Keluarga korban kini berada dalam kondisi duka dan menuntut keadilan.

Pengacara korban menyatakan akan menuntut ganti rugi atas kerugian materiil dan immateriil.

Peristiwa ini menimbulkan keprihatinan publik terhadap keamanan di stasiun pengisian bahan bakar.

Organisasi konsumen mengusulkan audit rutin pada semua SPBU untuk mencegah kerusakan serupa.

Sementara itu, kepolisian terus menyelidiki apakah ada faktor lain yang memicu tindakan kekerasan.

Penutupan penyelidikan diharapkan selesai dalam beberapa minggu mendatang.

Kasus ini menjadi pengingat bahwa pengelolaan fasilitas publik harus memperhatikan aspek teknis dan keamanan manusia.

Semua pihak diharapkan dapat bekerja sama untuk mencegah tragedi serupa terulang kembali.

Tinggalkan Balasan