Komisi III DPR Tanyakan Propaganda Penangguhan Penahanan Amsal, Kajari Karo Akui Kesalahan Penulisan Surat
Suara Pecari – 03 April 2026 | Jakarta, 2 April 2026 – Komisi III DPR RI menyoroti dugaan propaganda dalam proses penangguhan penahanan Amsal Christy Sitepu, videografer asal Karo, pada sidang pers yang dipimpin Ketua Komisi III Habiburokhman.
Habiburokhman menyoroti perbedaan istilah pada surat pengadilan yang menyatakan “penangguhan penahanan” dengan surat kejaksaan yang menggunakan istilah “pengalihan penahanan”, dan menuntut penjelasan atas ketidaksesuaian tersebut.
Dalam rapat bersama Kejaksaan Negeri Karo (Kajari) yang dipimpin oleh Kepala Kajari Danke Rajagukguk, Habiburokhman menanyakan dasar hukum perbedaan kedua istilah itu, mengingat Pasal 108 KUHAP mengatur pengalihan penahanan sementara Pasal 110 mengatur penangguhan penahanan.
Danke Rajagukguk mengakui adanya kesalahan ketik pada surat kejaksaan yang menyebutkan “pengalihan” padahal maksudnya “penangguhan”, dan menyatakan bahwa kesalahan tersebut bersifat administratif tanpa mempengaruhi substansi keputusan.
Habiburokhman menekankan pentingnya akurasi dokumen resmi, menanyakan mengapa tanda tangan tidak diperiksa kembali, serta menegaskan bahwa perbedaan istilah dapat menimbulkan persepsi propaganda terhadap proses peradilan.
Kajari Karo kemudian meminta maaf secara terbuka di hadapan Komisi III DPR, mengaku khilaf dalam penyusunan surat, dan berjanji memperbaiki prosedur verifikasi dokumen di masa mendatang.
Kasus Amsal Christy Sitepu bermula dari dugaan mark‑up anggaran pembuatan video profil desa di 20 desa Karo, di mana pihak kejaksaan menilai adanya penambahan pos anggaran yang tidak semestinya, seperti editing, dubbing, dan cutting yang dianggap tumpang tindih dengan biaya produksi video.
Menurut penjelasan Danke, Amsal mengajukan RAB dengan durasi pengerjaan 30 hari, padahal realisasi video tidak mencapai batas tersebut, sehingga nilai sewa peralatan dianggap tidak proporsional dengan waktu pelaksanaan.
Selain itu, Kajari menambahkan bahwa nilai anggaran produksi video sebesar Rp9 juta per desa diikuti dengan pos tambahan editing, dubbing, dan cutting masing‑masing Rp1 juta, yang menurut ahli seharusnya sudah termasuk dalam biaya produksi, sehingga menimbulkan kerugian negara sebesar Rp202 juta.
Pada Februari 2026, Amsal dijatuhi dakwaan dua tahun penjara, denda Rp50 juta, dan wajib mengganti kerugian negara, namun pada 1 April 2026 Pengadilan Negeri Medan memutuskan bahwa bukti tidak cukup dan membebaskan terdakwa dari semua tuduhan.
Keputusan pembebasan tersebut memicu reaksi keras dari Komisi III DPR, yang menilai proses penyidikan dan penuntutan harus transparan, serta menuntut klarifikasi lengkap dari Kejaksaan terkait prosedur penetapan penahanan.
Rapat akhir antara Komisi III DPR, Kajari Karo, dan Amsal Christy Sitepu menutup dengan kesepakatan bahwa kejaksaan akan meninjau kembali standar penulisan surat resmi, sementara Komisi III akan terus memantau perkembangan kasus serupa untuk mencegah potensi penyalahgunaan istilah hukum.
Dengan demikian, meski Amsal telah dibebaskan, isu tentang akurasi dokumen hukum dan dugaan propaganda tetap menjadi sorotan publik, menegaskan perlunya koordinasi yang lebih ketat antara lembaga legislatif dan kejaksaan.
Pemerintah daerah Karo juga menyatakan komitmen untuk memperbaiki tata kelola anggaran desa, khususnya dalam proyek video profil, guna mencegah terulangnya dugaan mark‑up di masa depan.
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.






