KPK Periksa Pengusaha Robert Bonasusatya Terkait Upah Pungut Tambang Batu Bara di Kutai Kartanegara

KPK Periksa Pengusaha Robert Bonasusatya Terkait Upah Pungut Tambang Batu Bara di Kutai Kartanegara

Suara Pecari – 03 April 2026 | KPK memanggil pengusaha Robert Priantono Bonasusatya (RPB) pada 2 April 2026 untuk dimintai keterangan mengenai dugaan upah pungut dari perusahaan tambang batu bara di Kutai Kartanegara. Pemeriksaan ini merupakan lanjutan penyelidikan gratifikasi yang melibatkan mantan Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari.

Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan penyidik menelusuri besaran, mekanisme, dan jalur pembayaran yang diduga diberikan kepada Robert sebagai imbalan atas pengurusan lintas terminal batu bara. Upah pungut tersebut dikaitkan dengan penggunaan jalur transportasi dan fasilitas pelabuhan untuk mengangkut batu bara.

Dalam pemeriksaan, Budi menegaskan bahwa tim penyidik masih menghitung total nilai pungutan dan belum mengungkapkan angka pasti kepada publik. Ia menambahkan bahwa proses penyelidikan akan terus berlanjut hingga semua bukti teridentifikasi.

Penetapan tiga perusahaan tambang—PT Sinar Kumala Naga, PT Alamjaya Barapratama, dan PT Bara Kumala Sakti—sebagai tersangka gratifikasi diumumkan KPK pada Februari 2026. Ketiga perusahaan tersebut diduga bersama mantan Bupati Rita Widyasari menerima gratifikasi terkait metrik ton produksi batu bara.

KPK sebelumnya menggeledah kediaman Robert di Kebayoran Lama pada Mei 2025, saat kasus gratifikasi terhadap Rita Widyasari masih dalam tahap awal. Penggeledahan menghasilkan penyitaan uang tunai, mata uang asing, dokumen, dan barang bukti elektronik.

Total uang yang disita mencapai sekitar Rp1,86 miliar, termasuk Rp788.452.000 dalam mata uang rupiah serta sejumlah dolar Singapura, dolar Amerika, dan poundsterling. Dokumen yang diambil mencakup 26 berkas dan enam perangkat elektronik yang diduga memuat data transaksi.

Selain rumah, enam mobil yang diparkir di lokasi tersebut juga diperiksa, menandakan skala investigasi yang luas. Penyidik menilai barang bukti dapat membantu memetakan alur pembayaran pungutan kepada Robert.

Rita Widyasari, mantan Bupati Kutai Kartanegara, telah dijatuhi hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp600 juta atas gratifikasi senilai Rp110 miliar pada 2018. Ia juga menjadi tersangka pencucian uang terkait kasus serupa.

Kasus ini menyoroti praktik upah pungut dalam industri pertambangan batu bara, dimana pihak perantara menerima bayaran untuk memfasilitasi akses ke terminal dan jalur transportasi. Praktik semacam itu dianggap melanggar prinsip transparansi dan integritas.

KPK menegaskan bahwa upah pungut yang diminta Robert tidak hanya melibatkan uang, tetapi juga layanan administratif yang mempercepat proses logistik tambang. Hal ini menimbulkan potensi kerugian bagi negara melalui subsidi tak resmi.

Robert Bonasusatya menolak semua tuduhan dan menyatakan kesediaannya untuk bekerja sama dengan penyidik. Ia menyampaikan bahwa pembayaran yang diterimanya bersifat legal dan tidak melanggar peraturan.

Budi Prasetyo mencatat bahwa kooperasi Robert selama pemeriksaan hari ini dianggap memadai, namun penyidik masih memerlukan data tambahan untuk memperjelas alur dana. Ia menambahkan jadwal pemeriksaan lanjutan akan segera diatur.

Penyelidikan ini juga mengaitkan jaringan perusahaan tambang dengan pejabat daerah, memperlihatkan pola kolusi yang mungkin meluas ke sektor pertambangan lainnya. KPK berjanji akan mengusut semua pihak yang terlibat.

Sejumlah aset dan kendaraan milik para tersangka telah disita sejak 2024, termasuk 91 unit mobil, lima bidang tanah, dan jam tangan mewah. Penyitaan tersebut merupakan bagian dari upaya memulihkan kerugian negara.

Pemerintah daerah Kutai Kartanegara menanggapi kasus ini dengan menegaskan komitmen menindak tegas korupsi di sektor pertambangan. Kepala Dinas Penanaman Modal menyatakan bahwa semua izin akan diawasi lebih ketat.

Lembaga antikorupsi lainnya, seperti Bareskrim Polri, turut memantau perkembangan penyelidikan untuk memastikan tidak ada celah hukum. Koordinasi antarlembaga diharapkan mempercepat proses penuntutan.

Kasus ini muncul di tengah meningkatnya perhatian publik terhadap praktik korupsi di industri sumber daya alam. Masyarakat menuntut transparansi dalam perizinan dan distribusi keuntungan tambang.

Analisis para pakar ekonomi menyebut bahwa gratifikasi semacam ini dapat menurunkan daya saing industri karena menambah biaya tak resmi bagi perusahaan. Mereka mengimbau pemerintah memperkuat regulasi anti‑korupsi.

KPK menegaskan bahwa penyidikan tidak hanya terbatas pada upah pungut, melainkan juga meninjau kemungkinan pencucian uang yang terkait dengan transaksi lintas negara. Dokumen asing yang disita menjadi bukti penting dalam hal ini.

Sementara itu, proses hukum terhadap Rita Widyasari masih berjalan, dengan banding atas vonis penjara masih ditolak oleh Mahkamah Agung pada 2021. Keputusan tersebut menegaskan bahwa sistem peradilan berfungsi menegakkan hukum.

Upaya pemulihan aset yang disita diarahkan untuk mengembalikan dana kepada kas negara, sekaligus menjadi efek jera bagi pelaku korupsi selanjutnya. KPK berharap hasil penyelidikan dapat menjadi contoh bagi kasus serupa.

Dengan pemeriksaan yang terus berlanjut, KPK menegaskan komitmen menindak tegas segala bentuk gratifikasi di sektor pertambangan batu bara. Pengawasan yang lebih ketat diharapkan dapat mencegah praktik serupa di masa depan.

Tinggalkan Balasan