Investor China Gugat Pemprov Bali Lagi, Tolak Pembongkaran Lift Kaca Pantai Kelingking

Koko Ramadhan
Investor China Gugat Pemprov Bali Lagi, Tolak Pembongkaran Lift Kaca Pantai Kelingking

Suara Pecari – 17 April 2026 | Investor asal China mengajukan gugatan baru terhadap Pemerintah Provinsi Bali setelah perintah pembongkaran lift kaca di Pantai Kelingking ditolak.

Lift tersebut dibangun oleh PT Indonesia Kaishi Tourism Property Investment Development Group, yang juga dikenal sebagai PT Bina Nusa Property, sebuah perusahaan milik China.

Pemerintah provinsi mengeluarkan keputusan yang memerintahkan pembongkaran, menyebutkan pertimbangan keamanan dan dampak lingkungan.

Investor menolak perintah itu, berargumen bahwa proyek telah memperoleh semua izin yang diperlukan dan pembongkaran akan menimbulkan kerugian finansial.

Gugatan baru diajukan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) setelah kasus pertama dibatalkan karena cacat prosedural.

Kasus pertama ditolak karena surat kuasa tidak ditandatangani oleh direktur yang berwenang, bukan karena pokok permasalahan.

Keputusan mengenai kesalahan prosedur tidak menyentuh substansi perselisihan mengenai legalitas lift.

Gubernur Wayan Koster menanggapi secara terbuka, menyatakan pemerintah menghormati hak investor untuk menempuh jalur hukum.

Koster menegaskan bahwa pemerintah tidak akan mengintervensi proses peradilan.

Kepala Biro Hukum Setda Bali, Ngurah Satria Wardana, menjelaskan bahwa gugatan pertama dicabut secara sukarela setelah masalah administratif teridentifikasi.

Satria menambahkan bahwa gugatan baru mengembalikan kedudukan hukum, memungkinkan pengadilan menilai pokok perkara.

Lift yang berdiri di tebing Pantai Kelingking dipasarkan sebagai sarana wisata yang memudahkan akses ke pemandangan ikonik.

Kritikus berpendapat struktur tersebut mengubah lanskap alami dan berpotensi berbahaya pada pasang tinggi serta angin kencang.

Kelompok lingkungan mengimbau pembongkaran, mengkhawatirkan kerusakan terumbu karang dan erosi pantai.

Pemerintah provinsi menegaskan bahwa lift telah disetujui berdasarkan regulasi pengembangan pariwisata yang berlaku.

Namun, keputusan pembongkaran dikeluarkan setelah penilaian teknis menyoroti kekhawatiran struktural.

Investor berargumen bahwa penilaian tersebut keliru dan lift memenuhi standar keamanan internasional.

Perselisihan ini menarik sorotan warga setempat dan media nasional, menyoroti ketegangan antara investasi asing dan otonomi daerah.

Sektor pariwisata Bali menyumbang lebih dari 60% PDB pulau, menjadikan proyek infrastruktur sangat diawasi.

Perusahaan China telah menginvestasikan kira-kira 150 miliar rupiah dalam lift, mengharapkan pengembalian biaya melalui penjualan tiket.

Jika lift dibongkar, perusahaan memperkirakan kerugian pendapatan dan potensi pelanggaran kontrak dengan mitra lokal.

Para pakar hukum menilai bahwa hasilnya dapat menjadi preseden bagi proyek pariwisata milik asing di Indonesia.

Mereka menyarankan dokumentasi yang jelas serta kepatuhan terhadap perizinan nasional dan daerah untuk menghindari litigasi.

Pemerintah provinsi berencana bekerja sama dengan pengadilan sambil terus memantau keamanan struktur.

Sementara itu, lift tetap dibuka untuk pengunjung, meski akses kadang dibatasi karena kondisi cuaca.

Sidang diperkirakan berlangsung dalam beberapa minggu ke depan, dengan kedua belah pihak menyiapkan bukti secara mendalam.

Pengamat menyarankan penyelesaian melalui mediasi dapat lebih efisien daripada pertempuran hukum yang berlarut.

Pemerintah Bali menyatakan kesiapan berdiskusi tentang alternatif, misalnya modifikasi desain lift.

Keputusan akhir kemungkinan akan memengaruhi kepercayaan investor terhadap iklim regulasi di Bali.

Sementara proses hukum berjalan, wisatawan terus memotret platform kaca yang menghadap laut biru.

Situasi ini menegaskan keseimbangan antara ambisi pembangunan dan pelestarian warisan alam.

Kesimpulannya, lift tetap berdiri, gugatan berlanjut, dan pemerintah menunggu putusan pengadilan.

Tinggalkan Balasan