Kelompok Cipayung Banyuwangi Kritik Pembatasan Jam Ritel Modern, Anggap Tidak Menyentuh Akar Masalah UMKM
Suara Pecari – 17 April 2026 | Kelompok Cipayung Banyuwangi, yang terdiri dari mahasiswa GMNI, HMI, dan IMM, menanggapi Surat Edaran No. 000.8.3/442/429.107/2026 tentang pembatasan jam operasional ritel modern. Mereka menilai kebijakan tersebut belum menyentuh akar permasalahan UMKM.
Pemerintah Kabupaten Banyuwangi menyatakan pembatasan jam dimaksud melindungi usaha kecil dari tekanan kompetitif ritel besar. Aktivis berargumen bahwa pengaturan jam saja tidak cukup untuk meningkatkan daya saing mikro.
Ketua PC HMI Banyuwangi, Ilham, menegaskan bahwa kompetisi struktural tetap menjadi hambatan utama bagi UMKM. “Masalah utama terletak pada ketimpangan distribusi, akses modal, dan kemampuan manajerial,” ujarnya.
Ia menambahkan bahwa kebijakan jam operasional tidak otomatis memperbaiki struktur pasar. Penekanan harus diarahkan pada peningkatan kapasitas internal pelaku usaha kecil.
Dari sisi legalitas, Cipayung menyoroti bahwa Surat Edaran tidak masuk dalam hierarki peraturan perundang‑undangan. Mengacu pada UU No 12/2011 yang diubah oleh UU No 13/2022, edaran tidak memiliki kekuatan hukum mengikat secara umum.
Ketua DPC GMNI Banyuwangi, Riyan, memperingatkan bahwa ketidakpastian regulasi dapat menurunkan kepercayaan investor. “Investor membutuhkan kepastian hukum; regulasi yang lemah dapat menghambat iklim investasi,” katanya.
Banyuwangi selama ini mengandalkan sektor pariwisata, perdagangan, dan jasa sebagai pendorong pertumbuhan ekonomi. Keraguan regulasi dapat merusak reputasi daerah sebagai tujuan investasi yang aman.
Kasus dugaan penipuan terhadap investor asing di sektor pariwisata beberapa bulan lalu menambah kerentanan citra investasi. Cipayung menilai perlindungan hukum harus diperkuat untuk mencegah kejadian serupa.
Pembatasan jam operasional juga diperkirakan mengganggu night‑time economy yang menjadi daya tarik wisata kuliner. Banyak pedagang malam dan kafe bergantung pada jam buka larut untuk memperoleh pendapatan.
Ilham mengingatkan bahwa sektor kuliner malam berkontribusi signifikan pada pendapatan daerah. Membatasi jam dapat mengurangi arus wisatawan dan mengurangi peluang kerja.
Dalam rekomendasi, Cipayung mendesak Pemerintah Kabupaten melakukan evaluasi kebijakan berbasis data. Analisis dampak ekonomi dan sosial diperlukan sebelum menegakkan pembatasan lebih lanjut.
Kelompok tersebut menekankan pentingnya digitalisasi UMKM sebagai langkah strategis. Platform e‑commerce dan pelatihan teknologi dapat memperluas pasar dan meningkatkan efisiensi.
Akses pembiayaan juga dianggap krusial untuk mengurangi kesenjangan modal. Pemerintah daerah diharapkan memfasilitasi skema kredit yang terjangkau dan berbasis jaminan.
Cipayung menyarankan pembentukan kemitraan antara ritel modern dan pelaku usaha lokal. Kolaborasi dalam rantai pasok dapat menambah nilai bagi produk UMKM.
Sekretaris DPC GMNI, Andre, menekankan bahwa kebijakan harus bersifat inklusif. “Keseimbangan antara perlindungan UMKM, kepastian investasi, dan dinamika pariwisata menjadi kunci pembangunan yang berkelanjutan,” ujarnya.
Ia menambahkan bahwa kebijakan ekonomi daerah harus mempertimbangkan semua pemangku kepentingan. Tanpa dukungan bersama, inisiatif perlindungan akan sulit mencapai tujuan.
Pemerintah Kabupaten belum memberikan penjelasan rinci mengenai mekanisme penegakan jam batas. Hal ini menimbulkan pertanyaan tentang kesiapan aparat dalam melaksanakan kebijakan.
Observasi lapangan menunjukkan beberapa ritel modern tetap beroperasi hingga larut malam dengan alasan kebutuhan konsumen. Penegakan yang tidak konsisten dapat menimbulkan persepsi ketidakadilan.
Akhirnya, Cipayung mengajak semua pihak untuk berpartisipasi dalam dialog terbuka. Penyusunan kebijakan yang responsif akan lebih efektif dalam mengatasi masalah struktural UMKM.
Dengan mengedepankan data, digitalisasi, dan kemitraan, diharapkan Banyuwangi dapat meningkatkan daya saing usaha kecil tanpa mengorbankan investasi dan pariwisata. Kondisi ini akan menciptakan ekonomi yang lebih inklusif dan berkelanjutan.
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.







