Supriadi, Napi Korupsi Rp 233 Miliar Dituduh Ngopi di Kendari, Petugas Dapat Sanksi Disiplin
Suara Pecari – 16 April 2026 | Seorang narapidana kasus korupsi senilai Rp 233 miliar, Supriadi, terekam berjalan masuk ke sebuah coffee shop di Kelurahan Bende, Kecamatan Kadia, Kota Kendari pada 14 April 2026.
Video tersebut cepat viral di media sosial, memicu sorotan publik dan penegakan disiplin oleh Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Sulawesi Tenggara.
Pihak kantor wilayah Ditjenpas Sultra menindaklanjuti dengan memeriksa petugas pengawal yang mengawal Supriadi dan menyusun Berita Acara Pemeriksaan (BAP) bersama Patnal Rutan Kendari.
Kepala Kanwil Ditjenpas Sultra, Sulardi, menyatakan bahwa pemeriksaan telah dilakukan segera setelah video muncul.
Hasil penyelidikan menemukan bahwa petugas mengabaikan prosedur dengan mengantar narapidana keluar penjara untuk minum kopi bersama mantan bawahannya yang kini bekerja di Syahbandar.
Menurut aturan, petugas harus menolak permintaan tersebut dan mengembalikan narapidana ke sel tanpa penundaan.
Sebagai konsekuensi, petugas tersebut dikenai sanksi disiplin rahasia dan dipindahkan dari Rutan Kelas IIA Kendari ke kantor wilayah Ditjenpas Sultra.
Supriadi sendiri juga dikenakan sanksi tambahan berupa penempatan di sel isolasi dan dipindahkan ke Lapas Kendari.
Data Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Kendari mencatat Supriadi lahir di Pematang Siantar pada 6 September 1974, berusia 51 tahun, dan berdomisili di Kelurahan Sambutan, Samarinda.
Ia pernah menjabat sebagai Kepala Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan Kolaka dan memiliki gelar S2 Hukum.
Kasus korupsi yang menjeratnya berkaitan dengan penyalahgunaan izin pelayaran untuk kapal tongkang nikel yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 233 miliar.
Pengadilan Negeri Tipikor Kendari menjatuhkan hukuman lima tahun penjara serta denda Rp 1,255 miliar kepada Supriadi.
Setelah vonis, ia menjalani proses penahanan yang diperpanjang berkali-kali sejak Mei 2025 hingga September 2025 atas perintah pengadilan.
Pada 16 April 2026, Supriadi dipindahkan dari Lapas Kendari ke Lapas Nusakambangan dengan pengawalan ketat dari Polda Sultra dan petugas internal Ditjenpas.
Pindahnya narapidana tersebut dikutip Sulardi sebagai pelaksanaan kebijakan zero tolerance terhadap pelanggaran prosedur.
Petugas pengawal yang terlibat masih menjadi subjek pemeriksaan oleh satuan operatif Patnal gabungan Ditjenpas dan Kanwil Ditjenpas Sultra.
Pengawasan internal Rutan Kelas IIA Kendari juga diintensifkan setelah insiden, dengan kepala rutan La Ode Mustakim memastikan audit prosedur keamanan.
Kejadian ini mengingatkan publik pada kasus serupa sebelumnya, seperti skandal korupsi Gayus Tambunan, yang juga menimbulkan kecaman luas.
Netizen mengkritik kelonggaran yang terjadi, dengan komentar menilai perilaku Supriadi seolah bebas tanpa konsekuensi.
Beberapa pengguna media sosial menuntut transparansi proses sanksi terhadap petugas yang melanggar aturan.
Pihak Ditjenpas menegaskan bahwa sanksi disiplin tetap bersifat rahasia sesuai regulasi, namun hak petugas untuk memberikan tanggapan tetap dilindungi.
Kasus ini menambah beban kerja aparat pemasyarakatan dalam mengawasi narapidana berprofil tinggi.
Pengawasan ketat diharapkan mencegah terulangnya penyalahgunaan wewenang dan memastikan keadilan bagi publik.
Dengan pemindahan Supriadi ke Nusakambangan, otoritas menegaskan komitmen menegakkan aturan tanpa pandang bulu.
Kasus ini menjadi pelajaran penting bagi seluruh lembaga pemasyarakatan dalam menegakkan disiplin dan integritas.
Situasi kini berada dalam pengawasan lanjutan, sementara proses hukum terhadap Supriadi terus berlanjut melalui mekanisme peninjauan kembali secara daring.
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.







