Supriadi, Narapidana Korupsi Rp 233 Miliar, Dikenai Sanksi Setelah Tertangkap Ngopi di Kendari

Koko Ramadhan
Supriadi, Narapidana Korupsi Rp 233 Miliar, Dikenai Sanksi Setelah Tertangkap Ngopi di Kendari

Suara Pecari – 16 April 2026 | Supriadi, mantan pejabat yang dinyatakan bersalah dalam kasus korupsi izin nikel senilai Rp 233 miliar, terlihat menikmati kopi di sebuah kedai di Kendari pada 14 April 2026. Kejadian itu terekam video dan menyebar luas di media sosial.

Video tersebut menampilkan Supriadi berjalan bebas keluar dari Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIA Kendari bersama petugas pengawal, kemudian duduk di sebuah coffee shop di Kelurahan Bende, Kecamatan Kadia. Penayangan video memicu sorotan publik dan segera menjadi perbincangan online.

Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Sulawesi Tenggara menanggapi dengan melakukan pemeriksaan internal. Kepala Kanwil Ditjenpas Sultra, Sulardi, menyatakan bahwa tim segera membuat Berita Acara Pemeriksaan (BAP) bersama patroli penegak keamanan rutan.

Hasil penyelidikan menemukan bahwa petugas pengawal melanggar prosedur dengan mengizinkan Supriadi singgah untuk minum kopi bersama mantan bawahannya yang kini bekerja di Syahbandar. Menurut prosedur, petugas seharusnya menolak ajakan dan mengembalikan napi ke rutan.

Sebagai akibatnya, petugas tersebut dikenai sanksi disiplin yang bersifat rahasia dan dipindahkan dari penugasan di Rutan Kelas IIA Kendari ke Kanwil Ditjenpas Sultra. Kepala Kanwil menegaskan bahwa yang bersangkutan masih dapat mengajukan keberatan atas sanksi.

Supriadi juga menerima hukuman tambahan berupa penempatan di sel isolasi dan pemindahan ke Lapas Kendari. Penempatan ini dilakukan sebagai tindakan korektif atas pelanggaran disiplin yang dilakukan selama masa penahanan.

Data Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Kendari mencatat bahwa Supriadi lahir di Pematang Siantar pada 6 September 1974 dan kini berusia 51 tahun. Ia terdaftar sebagai warga Kelurahan Sambutan, Kecamatan Sambutan, Kota Samarinda, Kalimantan Timur.

Sebelum terjerat kasus korupsi, Supriadi pernah menjabat sebagai Kepala Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan Kolaka dan memiliki gelar S‑2 Hukum. Latar belakang akademisnya menjadi sorotan dalam proses pengadilan.

Proses hukum Supriadi dimulai dengan penyidikan pada 6 Mei 2025, dilanjutkan dengan penahanan yang diperpanjang beberapa kali hingga 2 September 2025. Penahanan tersebut diatur oleh penuntut umum, Ketua Pengadilan Tipikor, dan keputusan perpanjangan selanjutnya.

Setelah video viral, pihak Ditjenpas membentuk tim gabungan untuk menyelidiki seluruh rangkaian pelanggaran. Kepala Subdirektorat Kerja Sama Pemasyarakatan Ditjenpas, Rika Aprianti, menyatakan tim akan menelusuri setiap langkah petugas dan napi.

Pelaksana Harian Kepala Rutan Kelas IIA Kendari, La Ode Mustakim, mengonfirmasi bahwa penyelidikan internal telah dimulai dan hasilnya akan dilaporkan ke tingkat atas. Ia menambahkan bahwa prosedur keamanan akan diperketat untuk mencegah kejadian serupa.

Reaksi masyarakat online mengkritik kebebasan yang tampak diberikan kepada narapidana kelas kakap. Beberapa netizen menyebut kejadian ini sebagai “ngopi bebas” yang mencoreng integritas sistem pemasyarakatan.

Pengguna media sosial menyinggung kembali skandal korupsi besar sebelumnya, seperti kasus Gayus, dan menuntut pertanggungjawaban lebih tegas. Komentar tersebut menambah tekanan publik terhadap otoritas penegak hukum.

Para pengamat menilai bahwa insiden ini mengungkap celah dalam pengawasan internal rumah tahanan. Mereka mengusulkan revisi prosedur izin keluar dan peningkatan pelatihan bagi petugas.

Ketua Komisi Pemasyarakatan (Kompa) di wilayah Sulawesi Tenggara, menambahkan bahwa setiap izin keluar harus didokumentasikan secara elektronik dan diawasi secara real‑time. Langkah ini diharapkan dapat meminimalisir penyalahgunaan wewenang.

Pihak kepolisian juga diminta untuk menelusuri kemungkinan adanya jaringan yang memfasilitasi keluar‑masuknya narapidana tanpa izin resmi. Namun, hingga kini belum ada temuan yang mengindikasikan keterlibatan pihak ketiga.

Kasus Supriadi menambah daftar narapidana korupsi kelas tinggi yang menjadi sorotan publik. Sebelumnya, beberapa kasus serupa melibatkan pelanggaran prosedur penahanan dan pengawasan yang lemah.

Sejumlah lembaga anti‑korupsi mengingatkan bahwa kerugian negara sebesar Rp 233 miliar memerlukan penegakan hukum yang konsisten dan transparan. Mereka menekankan pentingnya penyelesaian tuntas demi pemulihan kepercayaan publik.

Dalam pernyataannya, Sulardi menegaskan bahwa disiplin internal tidak akan ditoleransi, terlepas dari jabatan atau status narapidana. Ia menambahkan bahwa tindakan tegas akan menjadi contoh bagi petugas lain.

Di sisi lain, keluarga Supriadi menolak tuduhan penyalahgunaan hak dan menyatakan bahwa kunjungan ke kedai kopi merupakan bagian dari izin resmi untuk menghadiri sidang Peninjauan Kembali. Mereka menuntut klarifikasi resmi dari pihak berwenang.

Sidang Peninjauan Kembali Supriadi dijadwalkan pada awal April 2026, dan setelah selesai, petugas seharusnya mengembalikan napi ke rutan tanpa jeda. Namun, agenda tambahan ke kedai kopi menimbulkan pertanyaan tentang kontrol operasional.

Pihak rumah tahanan menyatakan bahwa prosedur keluar‑masuk telah diikuti secara administratif, namun pelaksanaan di lapangan belum sesuai standar. Evaluasi internal sedang dilakukan untuk memperbaiki prosedur lapangan.

Media lokal, termasuk Kompas.com, melaporkan bahwa kasus ini memicu perdebatan tentang keseimbangan antara hak narapidana dan keamanan publik. Diskusi tersebut mencakup aspek etika, hukum, dan kebijakan pemasyarakatan.

Secara keseluruhan, insiden ngopi Supriadi menegaskan pentingnya kepatuhan terhadap aturan internal lembaga pemasyarakatan. Penegakan disiplin terhadap petugas dan penegakan hukuman tambahan kepada narapidana menjadi langkah utama untuk memulihkan integritas sistem.

Kondisi saat ini menunjukkan bahwa pihak berwenang telah mengambil tindakan korektif, namun pengawasan berkelanjutan tetap diperlukan. Ke depan, harapan publik adalah agar kasus serupa tidak terulang dan proses hukum dapat berjalan tanpa gangguan.

Tinggalkan Balasan