Kedekatan Samin Tan dengan Pengusaha Muda Ungkap Dugaan Penambangan Ilegal Besar
Suara Pecari – 16 April 2026 | Jakarta – Direktur Eksekutif Studi Demokrasi Rakyat, Hari Purwanto, menyoroti jaringan bisnis yang melibatkan Samin Tan dan seorang pengusaha muda yang memiliki kedekatan dengan pejabat penegak hukum.
Menurut laporan Majalah Tempo edisi 13-19 April 2026, Samin Tan menghubungi pengusaha tersebut setelah izin penambangan PT AKT dicabut oleh Kementerian Energi.
Pengusaha muda itu kemudian menyediakan dukungan logistik dan administrasi yang memungkinkan operasi tambang tetap berjalan meski tidak memiliki izin resmi.
Dengan bantuan itu, penambangan batu bara di kawasan PT AKT terus berlanjut hingga kini, melanggar keputusan pemerintah.
Hari menyebut bahwa nama inisial "K" dan "MS" telah muncul dalam publikasi sebelumnya terkait kasus Samin Tan, menandakan adanya jaringan yang lebih luas.
Ia menambahkan, “Keterlibatan pengusaha yang dekat dengan petinggi penegak hukum memperkuat dugaan adanya intervensi dalam proses penegakan hukum.”
Samin Tan diduga menjual batu bara jenis Coking Coal secara ilegal setelah izin tambangnya dibatalkan.
Harga pasar Coking Coal berkisar USD 250-275 per metrik ton, menurut data perdagangan internasional.
Berdasarkan perhitungan jaksa, volume batu bara yang diperdagangkan mencapai sekitar 9,6 juta metrik ton.
Jika margin keuntungan minimal USD 50 per ton dipertimbangkan, potensi laba Samin Tan dapat mencapai USD 480 juta, setara sekitar Rp 8 triliun dengan kurs Rp 16.500 per dolar.
Hari menegaskan bahwa denda yang dibayarkan Samin Tan kepada Satgas PKH hanya sekitar Rp 4,25 triliun, jauh di bawah estimasi kerugian negara.
Ia menuduh bahwa nilai sebenarnya yang hilang bagi negara mungkin jauh melampaui angka yang disepakati dalam penyelesaian.
Kasus ini juga bersinggungan dengan investigasi lain yang melibatkan seorang pengusaha rokok yang dikenal sebagai "KPK" sebagai saksi dalam dugaan peredaran pita cukai ilegal.
Pengusaha rokok tersebut diduga menghilang saat proses penyidikan di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, menambah kompleksitas jaringan korupsi.
Pengungkapan tersebut menunjukkan pola kolaborasi antara pelaku usaha dan oknum penegak hukum dalam memfasilitasi aktivitas ilegal.
Pemerintah telah mencabut izin PT AKT pada awal tahun 2026 setelah menemukan pelanggaran lingkungan dan administrasi.
Namun, keberlangsungan operasi tambang menunjukkan bahwa pencabutan izin tidak serta merta menghentikan aktivitas bila ada pihak yang menyediakan "jembatan" administratif.
Satgas PKH, satuan khusus anti‑korupsi, telah menuntut Samin Tan atas pelanggaran peraturan pertambangan dan pencucian uang.
Proses hukum masih berjalan, dan hakim belum memutuskan apakah Samin Tan akan dikenakan hukuman penjara atau denda tambahan.
Pengusaha muda yang menjadi mitra Samin Tan belum secara resmi diidentifikasi, namun nama inisial "K" dan "MS" menjadi sorotan media.
Analisis lembaga pengawas keuangan menilai bahwa keterlibatan pelaku bisnis muda dalam kasus ini mencerminkan celah dalam pengawasan kepatuhan korporat.
Kementerian Energi menegaskan kembali komitmen untuk menindak tegas perusahaan yang melanggar perizinan.
Sementara itu, DPR sedang mempertimbangkan revisi regulasi pertambangan untuk menutup celah yang memungkinkan pengalihan dokumen perusahaan lain.
Kritik dari LSM menyoroti lemahnya penegakan hukum yang memungkinkan pengusaha berpengaruh menghindari sanksi.
“Jika tidak ada akuntabilitas, kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum akan terus menurun,” kata salah satu aktivis anti‑korupsi.
Kasus ini menambah daftar dugaan korupsi di sektor energi, yang juga melibatkan proyek infrastruktur dan subsidi energi.
Pemerintah berjanji akan meningkatkan transparansi dalam pemberian izin tambang melalui sistem digital terpusat.
Penggunaan sistem tersebut diharapkan dapat meminimalkan intervensi pihak ketiga yang tidak berwenang.
Sementara penyelidikan masih berlangsung, masyarakat diminta untuk melaporkan indikasi penambangan ilegal melalui kanal resmi.
Kedekatan antara Samin Tan dan pengusaha muda menegaskan perlunya reformasi penegakan hukum untuk mencegah penyalahgunaan kekuasaan di sektor pertambangan.
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.





