KPK Sita Enam Barang Faizal Assegaf, Dirut PT Sinkos Multimedia Mandiri Laporkan Juru Bicara ke Dewas

Dicky Mahardika
KPK Sita Enam Barang Faizal Assegaf, Dirut PT Sinkos Multimedia Mandiri Laporkan Juru Bicara ke Dewas

Suara Pecari – 15 April 2026 | KPK menyita enam barang milik Faizal Assegaf, Dirut PT Sinkos Multimedia Mandiri, terkait penyidikan dugaan korupsi di DJBC.

Penyitaan dilakukan pada Selasa 14 April 2026 di gedung Merah Putih KPK, Jakarta, setelah penyidik memperoleh bukti kuat.

Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, menyebut barang yang disita termasuk beberapa perangkat elektronik, namun rincian lengkap akan diumumkan keesokan harinya.

Budi menegaskan bahwa penyitaan didasarkan pada pengakuan Faizal kepada penyidik selama pemeriksaan.

Faizal mengakui pertemuan dengan tim penyidik namun menolak bahwa barangnya telah disita secara legal.

Pada Rabu 15 April 2026, Faizal mengajukan laporan resmi kepada Dewan Pengawas KPK (Dewas) mengenai pernyataan Budi.

Dalam laporan tersebut, Faizal menuduh Budi menggunakan fasilitas KPK untuk membentuk opini yang tidak sesuai fakta.

“Laporan kami hanya spesifik kepada pribadi Budi Prasetyo, karena kami menduga yang bersangkutan menggunakan fasilitas KPK untuk membentuk opini yang tidak sesuai dengan fakta,” ujar Faizal di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK.

Faizal juga menyatakan pernyataan Budi tentang penyitaan barang adalah fitnah dan kebohongan besar.

Dia menekankan harapan agar Dewas menindaklanjuti laporan demi menjaga transparansi dan akuntabilitas KPK.

KPK sebelumnya melakukan operasi tangkap tangan di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai pada 4 Februari 2026.

Operasi tersebut menjerat sejumlah pejabat dan mengungkap dugaan suap serta gratifikasi terkait impor barang tiruan.

Kasus tersebut menjadi latar belakang penyidikan terhadap Faizal yang diduga terlibat dalam praktik korupsi di DJBC.

Penyidik mengaitkan barang elektronik yang disita dengan dugaan penggunaan fasilitas untuk memfasilitasi transaksi tidak sah.

Meski belum dirinci, pihak KPK menyatakan barang yang disita dapat menjadi bukti penting dalam proses hukum.

Faizal menolak semua tuduhan dan menegaskan tidak ada barangnya yang disita secara sah.

Dia menambah bahwa pernyataan Budi menimbulkan kerugian reputasi bagi dirinya dan perusahaan.

KPK belum memberikan komentar lanjutan setelah pernyataan Faizal kepada Dewas.

Dewas KPK dijadwalkan mengadakan rapat internal untuk menilai laporan pengaduan tersebut.

Pengawasan internal KPK diharapkan dapat memastikan bahwa prosedur penyitaan dan komunikasi publik dijalankan sesuai aturan.

Kementerian Keuangan belum mengeluarkan pernyataan resmi terkait kasus ini.

Pengamat anti‑korupsi mencatat bahwa penyitaan barang milik tersangka dapat memperkuat bukti, asalkan prosedurnya transparan.

Sementara itu, PT Sinkos Multimedia Mandiri menegaskan komitmen untuk kooperatif dalam proses hukum.

Perusahaan juga menyatakan akan melindungi kepentingan karyawan dan klien selama penyidikan berlangsung.

Kasus ini menambah daftar sengketa antara KPK dan tokoh bisnis yang terkait dengan sektor bea cukai.

Sejumlah pengamat politik menilai bahwa dinamika ini dapat memengaruhi persepsi publik terhadap independensi KPK.

KPK tetap menegaskan fokus pada penegakan hukum tanpa intervensi politik.

Penyidikan masih berlangsung, dan KPK berjanji akan mengungkap hasil selengkapnya setelah proses selesai.

Sementara itu, Faizal menantikan keputusan Dewas dan menegaskan kesiapan untuk membela diri di pengadilan.

Kasus ini mencerminkan tantangan dalam upaya pemberantasan korupsi di lingkungan bea cukai dan pentingnya mekanisme pengawasan yang kuat.

Tinggalkan Balasan