WNA Rusia Diperiksa 6 Jam di Polresta Banyuwangi, Kasus Dugaan Penganiayaan Masih Didalami

Ricky Sulivan
WNA Rusia Diperiksa 6 Jam di Polresta Banyuwangi

Banyuwangi – Warga negara asing (WNA) asal Rusia berinisial AF akhirnya memenuhi panggilan penyidik Satreskrim Polresta Banyuwangi untuk menjalani pemeriksaan terkait dugaan penganiayaan terhadap warga lokal di kawasan Pantai Marina Boom.

Kasat Reskrim Polresta Banyuwangi, Kompol Lanang Teguh Pambudi, mengungkapkan bahwa pemeriksaan terhadap AF berlangsung cukup lama, yakni hampir enam jam. Setelah itu, penyidik langsung melakukan gelar perkara awal guna menentukan langkah lanjutan dalam penanganan kasus tersebut.

“Pemeriksaan berjalan kurang lebih enam jam, kemudian kami lanjutkan dengan gelar perkara awal. Hasilnya sudah ada, namun masih perlu pendalaman lebih lanjut,” ujar Lanang, Kamis (16/4/2026) malam.

Ia menegaskan, penyidik tidak ingin gegabah dalam mengambil keputusan, mengingat kasus ini melibatkan warga negara asing. Oleh karena itu, setiap tahapan harus dilalui secara hati-hati dan terkoordinasi.

“Kami tidak ingin salah langkah. Ini menyangkut warga negara asing, sehingga koordinasi harus dilakukan dengan cermat dan semua tahapan wajib dipenuhi,” tegasnya.

Meski demikian, Lanang menyebut status hukum AF belum dapat disampaikan ke publik. Namun, berdasarkan alat bukti awal yang telah dikumpulkan, perkara tersebut telah ditingkatkan dari tahap penyelidikan ke tahap yang lebih lanjut.

Sementara itu, kuasa hukum Direktur Banyuwangi International Yacht Club (BIYC), Eko Sutrisno, SH., MH membenarkan bahwa kliennya telah memenuhi panggilan penyidik dan menjalani pemeriksaan sejak pukul 15.00 WIB.

“Kurang lebih ada sekitar 25 pertanyaan yang diajukan oleh penyidik, berkaitan dengan kronologi kejadian pada tanggal 29 lalu,” jelas Eko.

Ia menambahkan, penyidik juga meminta pihaknya untuk membuka rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian guna memperjelas rangkaian peristiwa.

Saat ini, pihaknya masih menunggu hasil pemeriksaan lanjutan dari penyidik. Di sisi lain, upaya komunikasi dengan pihak pelapor juga terus dilakukan demi penyelesaian perkara secara baik.

“Kami berupaya menjalin komunikasi dengan pelapor. Namun, sementara ini belum bisa bertemu karena kuasa hukum pelapor masih berada di luar kota,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan