Syekh Ahmad Al Misry Diuji Kembali atas Tuduhan Pelecehan Seksual dan Janji Beasiswa ke Mesir

fitron al jaelani
Syekh Ahmad Al Misry Diuji Kembali atas Tuduhan Pelecehan Seksual dan Janji Beasiswa ke Mesir

Suara Pecari – 17 April 2026 | Syekh Ahmad Al Misry kembali menjadi sorotan publik setelah muncul tuduhan baru terkait pelecehan seksual sesama jenis yang melibatkan santri pesantren.

Penyelidikan resmi telah dimulai oleh Bareskrim Polri sejak laporan resmi diterima pada November 2025, dan proses penyidikan kini berada pada tahap pengumpulan bukti.

Laporan tersebut mengidentifikasi lima korban, semuanya santri laki‑laki yang dikenal sebagai hafiz Al‑Qur’an di beberapa pesantren.

Para korban menuduh pelaku memanfaatkan janji beasiswa pendidikan ke Mesir sebagai kedok untuk mendekati mereka secara pribadi.

Menurut perwakilan korban, Ustaz Abi Makki, tawaran tersebut disampaikan secara langsung dengan menyebutkan, “Ayo yang mau ke Mesir, nanti saya sekolahkan.”

Beberapa korban memang diberangkatkan ke Mesir, namun pendanaan keberangkatan diduga berasal dari sumbangan umat yang dikumpulkan melalui jaringan donatur.

Ustaz Abi Makki menegaskan bahwa dana tersebut bukan berasal dari kantong pribadi pelaku, melainkan dari kontribusi jamaah yang dimaksudkan untuk membantu hafiz mengembangkan ilmu.

Oki Setiana Dewi, aktivis yang sebelumnya menyoroti kasus serupa pada 2021, kembali mengonfirmasi bahwa perilaku pelaku belum berakhir.

Dalam wawancara dengan korban di Mesir, Oki menyampaikan temuan bahwa pelaku “belum sembuh” dan terus melakukan tindakan yang sama.

Setelah menerima laporan dari Oki, sejumlah ustaz senior segera menghubungi pihak berwenang dan menambahkan temuan mereka ke dalam berkas kasus.

Kasus ini sempat dianggap selesai pada 2021 setelah pelaku meminta maaf secara publik dan berjanji tidak mengulangi perbuatan.

Namun, bukti baru yang muncul pada 2025 menolak klaim rehabilitasi tersebut, memicu kembali perdebatan di kalangan tokoh agama.

Para korban melaporkan tekanan psikologis yang signifikan, termasuk rasa bersalah dan kecemasan yang mengganggu proses belajar mereka.

Penyidik mencatat bahwa semua korban telah memberikan kesaksian tertulis dan rekaman audio yang mendukung tuduhan mereka.

Selama persidangan, korban menegaskan bahwa janji beasiswa digunakan sebagai alat kontrol, memungkinkan pelaku terus berinteraksi secara pribadi dengan mereka.

Pengacara korban menambahkan bahwa penggunaan dana amal untuk tujuan pribadi melanggar hukum pidana dan etika keagamaan.

Syekh Ahmad Al Misry saat ini berada di Mesir, menghindari proses hukum di Indonesia, yang menimbulkan permintaan ekstradisi dari otoritas Indonesia.

Pihak berwenang Indonesia telah mengajukan permohonan kerja sama internasional untuk menuntut kehadiran pelaku di pengadilan nasional.

Para tokoh agama menilai bahwa kasus ini menyoroti perlunya regulasi lebih ketat terhadap program beasiswa yang dijanjikan oleh tokoh keagamaan.

Beberapa organisasi keagamaan menegaskan pentingnya transparansi dalam pengelolaan dana amal untuk menghindari penyalahgunaan.

Komisi Nasional Anti Korupsi (KPK) menyatakan kesiapan membantu investigasi bila terdapat indikasi penyalahgunaan dana publik.

Kasus ini menambah daftar skandal seksual yang melibatkan tokoh agama di Indonesia, meningkatkan kewaspadaan publik terhadap penyalahgunaan otoritas.

Para korban berharap proses hukum dapat menyelesaikan permasalahan ini dan mencegah terulangnya modus serupa di masa depan.

Pengadilan di Jakarta Selatan dijadwalkan menerima permohonan ekstradisi pada akhir Mei 2026, dengan harapan proses hukum dapat berjalan cepat.

Jika ekstradisi disetujui, Syekh Ahmad Al Misry akan diadili di Indonesia dengan dakwaan pelecehan seksual dan penyalahgunaan dana amal.

Kasus ini terus dipantau oleh media nasional dan internasional, menandai pentingnya akuntabilitas bagi figur publik di bidang keagamaan.

Dengan perkembangan terbaru, masyarakat diminta untuk melaporkan setiap indikasi penyalahgunaan kepercayaan kepada pihak berwenang secara anonim.

Penyidik menegaskan bahwa proses hukum akan tetap mengedepankan prinsip keadilan dan perlindungan hak korban.

Tinggalkan Balasan