Eks Kepala Cabang BTN BSD Dihukum 1 Tahun Penjara, Jaksa Tuntut 11 Tahun

Mudi Aries
Eks Kepala Cabang BTN BSD Dihukum 1 Tahun Penjara, Jaksa Tuntut 11 Tahun

Suara Pecari – 17 April 2026 | Pengadilan Negeri Serang menjatuhkan hukuman satu tahun penjara kepada mantan kepala cabang BTN BSD, jauh di bawah tuntutan jaksa yang menuntut 11 tahun penjara.

Vonis dibacakan pada 16 April 2026 terkait kasus Kredit Usaha Rakyat (KUR) fiktif senilai Rp13,97 miliar yang merugikan keuangan negara.

Hakim Agung Sulistyo menilai peran terdakwa terbatas pada persetujuan administratif, tanpa bukti ia menikmati hasil kejahatan.

Meski demikian, hakim menemukan keterlibatan Hadeli dalam dua dari 36 kredit palsu dengan total nilai Rp900 juta.

Hukuman tersebut dilengkapi denda Rp100 juta dan kurungan tambahan selama enam puluh hari.

Jaksa Penuntut Umum Kejari Tangerang Selatan sebelumnya menuntut hukuman 11 tahun penjara, denda Rp1 miliar, serta pembayaran uang pengganti Rp9,7 miliar.

Rekan terdakwa, Ridwan, junior program unit head, dijatuhi tujuh tahun penjara, denda Rp500 juta, dan wajib membayar uang pengganti sekitar Rp12 miliar.

Perintah uang pengganti terhadap Ridwan melebihi permintaan jaksa sebesar Rp2,7 miliar dan mencakup penyitaan aset bila tidak terpenuhi.

Defendan ketiga, Galih Satria Permadi, dibebaskan karena tidak terbukti berperan aktif dalam skema korupsi.

Hakim menegaskan bahwa jabatan tidak otomatis menimbulkan tanggung jawab pidana; harus ada bukti keterlibatan langsung.

Pengacara Neril Afdi mengakui kelalaian kliennya dalam mengawasi bawahan, namun menegaskan tidak ada keuntungan pribadi yang diterima.

Investigasi mengungkap hubungan pribadi antara Hadeli dan Indra Jaya melalui Forum Komunikasi Minang Bersatu, yang memengaruhi proses persetujuan kredit.

Mahkamah memerintahkan pemulihan nama baik Galih serta penghentian penahanan segera setelah putusan.

Putusan ini menyoroti kompleksitas penegakan hukum terhadap kasus korupsi di sektor perbankan Indonesia.

Jaksa Mardian Fajar menyatakan kemungkinan mengajukan banding atas keputusan yang lebih ringan dari tuntutan awal.

Kasus KUR fiktif ini tetap menjadi sorotan, meski proses peradilan kini telah selesai untuk ketiga terdakwa.

Tinggalkan Balasan