Kadis ESDM Jawa Timur Ditetapkan Tersangka Pungli Izin Tambang, Kejaksaan Sita Rp2,36 Miliar
Suara Pecari – 17 April 2026 | Surabaya, 17 April 2026 – Kejaksaan Tinggi Jawa Timur resmi menetapkan Aris Mukiyono, Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jawa Timur, sebagai tersangka kasus pungutan liar pada proses perizinan tambang. Penetapan status tersangka diumumkan Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Jatim, Wagiyo, setelah rangkaian penyelidikan dan penggeledahan.
Penyelidikan dimulai setelah menerima laporan dari sejumlah pemohon izin yang mengaku mengalami hambatan berbayar meski telah melengkapi dokumen melalui sistem Online Single Submission (OSS). Tim penyidik menemukan pola penundaan sengaja yang dihubungkan dengan permintaan uang tambahan.
Selain Aris Mukiyono, dua pejabat lain yang turut ditetapkan sebagai tersangka adalah Kepala Bidang Pertambangan Dinas ESDM Jawa Timur, yang diidentifikasi dengan inisial OS, serta Ketua Tim Kerja Pengusahaan Air Tanah berinisial H. Ketiganya diduga bersekongkol memperlambat proses izin sebagai cara memaksa pembayaran.
Besaran uang yang diminta beragam, mulai dari Rp50 juta hingga Rp200 juta untuk izin tambang baru, serta Rp5 juta hingga Rp20 juta per pengajuan perpanjangan izin pengusahaan air tanah. Total nilai pungutan yang diperkirakan per izin mencapai Rp50‑80 juta.
Pada penggeledahan 16 April 2026, penyidik menyita uang tunai senilai Rp2.369.239.765,49 beserta rekening bank yang terkait. Dari Aris Mukiyono, uang tunai sebesar Rp259,10 juta dan dua rekening masing-masing berisi Rp109,03 juta serta Rp126,86 juta berhasil diamankan.
OS, kepala bidang pertambangan, menjadi penyumbang terbesar dengan uang tunai sekitar Rp1,64 miliar, sedangkan H, ketua tim air tanah, disita uang Rp229,68 juta dari satu rekening. Semua dana tersebut diduga dialokasikan untuk gratifikasi dan pemerasan terhadap pemohon izin.
Bukti elektronik yang dikumpulkan meliputi riwayat transfer bank, percakapan WhatsApp, serta dokumen perizinan yang menunjukkan adanya instruksi menunda penerbitan. Wagiyo menegaskan bahwa praktik tersebut melanggar regulasi yang menegaskan layanan perizinan tidak boleh dipungut biaya.
Ketiga tersangka akan ditahan selama 20 hari ke depan untuk kepentingan penyidikan dan dapat dikenai Pasal 12 huruf e UU Tindak Pidana Korupsi terkait pemerasan, serta Pasal 12 huruf b mengenai gratifikasi. Selain itu, Pasal 606 KUHP juga menjadi dasar hukum yang dipakai.
Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, menyampaikan keprihatinannya atas kasus ini dan menegaskan komitmen pemerintah provinsi untuk memperkuat transparansi dalam layanan perizinan. Ia menambah, “Kami akan memastikan semua proses OSS berjalan bersih dan tanpa intervensi.”
Kasus ini menambah daftar dugaan korupsi di lingkungan pemerintahan daerah yang mengaitkan pejabat dengan praktik pungli, mengingat sebelumnya terjadi beberapa kasus serupa di sektor pertambangan dan energi. Kejaksaan menegaskan bahwa penyelidikan masih berlanjut untuk mengidentifikasi kemungkinan tersangka tambahan.
Masyarakat dan pelaku usaha menilai langkah penetapan tersangka sebagai upaya penting untuk memulihkan kepercayaan pada sistem perizinan yang seharusnya mempermudah investasi. Mereka berharap hasil penyidikan dapat menjadi contoh bagi reformasi birokrasi di provinsi lain.
Hingga kini, proses hukum masih dalam tahap penyidikan, sementara kantor Dinas ESDM Jawa Timur berada di bawah pengawasan intensif. Pemerintah provinsi berjanji akan meninjau kembali prosedur internal guna mencegah terulangnya praktik serupa di masa mendatang.
Penyelidikan juga menyoroti peran pihak ketiga, termasuk konsultan dan perusahaan jasa yang diduga menjadi perantara dalam pengalihan dana. Beberapa saksi melaporkan bahwa pembayaran sering dilakukan melalui transfer ke rekening pribadi yang tidak terdaftar secara resmi.
Pemerintah pusat melalui Kementerian ESDM telah menyatakan dukungan terhadap upaya pemberantasan korupsi di tingkat daerah dan berjanji menyediakan pedoman teknis untuk integrasi OSS yang lebih ketat. Implementasi sistem digital ini diharapkan dapat meminimalkan peluang intervensi manusia.
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.







