Kemenpan-RB Ungkap Alasan Pemerintah Merekrut PPPK untuk Mengisi Jabatan Pimpinan Tinggi yang Tak Bisa Dilakukan oleh PNS

Alasan Pemerintah Merekrut PPPK

Jakarta, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) menjelaskan alasan pemerintah dalam merekrut Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Salah satu tujuan utamanya adalah untuk mengisi jabatan yang tidak dapat dilakukan oleh Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Asisten Deputi Perancangan Jabatan, Perencanaan, dan Pengadaan SDM Aparatur KemenPAN-RB, Aba Subagja, mengungkapkan bahwa saat ini masih banyak jabatan pimpinan tinggi (JPT) yang belum dapat diisi oleh PNS karena kurangnya kompetensi yang relevan. Oleh karena itu, pemerintah merekrut PPPK sebagai bagian dari sistem karir yang dibangun di lingkungan PNS.

“JPT tidak harus diisi oleh PNS yang memulai karir dari bawah dan naik jabatan karena lama masa kerja, tetapi bisa diisi oleh orang luar yang lebih kompeten. Dengan adanya PPPK, orang dapat masuk dan menjabat sebagai direktur jenderal (dirjen), dan ini adalah hal yang harus dijaga agar peluang jabatan pimpinan tinggi yang dapat diisi oleh PPPK benar-benar disesuaikan dengan kompetensinya,” ujar Aba dalam sebuah webinar DPR RI pada tanggal 1 Agustus.

Menurut Aba, salah satu alasan pemerintah merekrut PPPK adalah untuk mengakomodasi tenaga profesional yang memiliki kualifikasi dan kompetensi yang tinggi, termasuk para diaspora yang berada di luar negeri. Dengan adanya sistem ini, PPPK dapat menempati posisi khusus seperti dokter, bidan, pendidik, dan ahli di berbagai bidang, sesuai dengan keahlian masing-masing.

“Penggunaan PPPK ini juga bertujuan untuk memastikan bahwa tenaga profesional tidak akan ragu untuk bergabung sebagai aparatur sipil negara. Jika seseorang yang telah mencapai posisi profesor di luar negeri menjadi PNS di Indonesia, dia harus memulai dari bawah lagi. Namun, dengan status PPPK, dia dapat langsung mengisi jabatan yang sesuai dengan keahliannya,” jelasnya.

Lebih lanjut, Aba menyatakan bahwa perekrutan PPPK menjadi langkah paling efektif untuk mengisi kekosongan jabatan yang tidak dapat dilakukan oleh PNS. Misalnya, jika tidak ada tenaga ahli di bidang tertentu, PPPK dapat langsung mengisi posisi tersebut tanpa harus memulai karir dari level paling rendah.

“Dengan adanya PPPK, para profesional dapat tetap berkontribusi sesuai dengan kemampuan mereka, dan hal ini menjadi solusi efektif untuk mengisi jabatan-jabatan yang memerlukan keahlian khusus,” pungkasnya.